Pojokkiri.com

Terjerat Narkoba, Mahasiswa Asal Kuripan Diringkus Polisi di Gang Gilang Babat

 

Ilustrasi Satreskoba Polres Lamongan mengamankan pengedar sabu sabu Babat.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial SDC (25) diringkus petugas saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Babat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Babat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif.

Puncaknya, pada Rabu malam (28/01/2026) sekira pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki di Gang Gilang, dekat Stasiun Kereta Api Babat. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Dusun Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Babat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya
1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,16 gram, 1 potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 unit ponsel merk Redmi warna biru sebagai alat komunikasi.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mencari keterkaitan jaringan pengedar lainnya di wilayah Lamongan. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka melalui layanan Polres Lamongan.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: WWW.POJOK KIRI.COM DAN KORAN HARIAN PAGI POJOK KIRI