KEDIRI, pojokkiri.com – Penjara ternyata bukan ruang steril dari narkoba. Sebanyak 26 paket sabu ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri dalam razia gabungan yang berlangsung Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 1 November 2026. Enam dari sepuluh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan positif narkotika.
Temuan itu menampar fungsi pengawasan lembaga pemasyarakatan. Di balik tembok tinggi dan penjagaan berlapis, sabu masih bisa tersimpan di kamar hunian. Bahkan, barang haram itu disamarkan dalam bungkus minuman serbuk Kukubima dan lipatan sarung.
Razia yang melibatkan ratusan personel gabungan tersebut membongkar lebih dari sekadar kepemilikan narkoba. Aparat menemukan satu paket pil double L, tiga butir pil di dalam selimut, satu alat isap sabu atau bong, satu telepon seluler, dua buku catatan nomor telepon, serta sembilan korek api.
Daftar temuan itu menyisakan pertanyaan serius. Bagaimana puluhan paket sabu dan perangkat komunikasi bisa berada di dalam kamar hunian? Siapa yang memasukkan? Melalui jalur mana? Dan sejauh mana jaringan peredaran narkoba itu bekerja dari balik jeruji?
Operasi berlangsung sejak Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu (1/11/2026) dini hari. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengerahkan personel bersama jajaran Polres Kediri, Polres Kediri Kota, dan Polres Tulungagung. Penyisiran dilakukan dari blok ke blok dengan didampingi petugas lapas.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif mengatakan enam dari sepuluh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan positif narkotika. Sebanyak 26 paket sabu dan barang terlarang lainnya turut diamankan.
“Dari sepuluh warga binaan yang kami periksa urinenya, enam orang positif. Petugas juga mengamankan 26 poket sabu dan berbagai barang terlarang lainnya,” kata Latif.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh temuan telah dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pendalaman hukum.
Namun, pernyataan tegas saja tidak cukup. Temuan 26 paket sabu justru menuntut pemeriksaan lebih jauh terhadap sistem keamanan lapas. Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menyimpan narkoba, melainkan bagaimana barang itu bisa menembus pengawasan.
Dua buku catatan nomor telepon dan sebuah ponsel juga tidak boleh berhenti sebagai barang sitaan. Keduanya perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan komunikasi dengan jaringan di luar lapas. Aparat harus mengurai asal barang, jalur masuk, penguasaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto dan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi turut hadir dalam operasi lintas wilayah tersebut. Keterlibatan sejumlah satuan kepolisian memperlihatkan besarnya perhatian aparat terhadap temuan narkoba di Lapas Kediri.
Seluruh barang bukti dan warga binaan yang diduga terkait diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidikan kini menjadi penentu apakah kasus ini hanya berhenti pada penghuni sel atau mampu membongkar jaringan yang memasok narkoba ke dalam lapas.
Sebab, razia hanya membersihkan apa yang terlihat. Persoalan sesungguhnya adalah membongkar apa yang selama ini tersembunyi.Jika 26 paket sabu bisa berada di balik jeruji, siapa yang selama ini gagal menjaga pintu penjara? (ade/wan)
