Pojokkiri.com

Pria Bermata Satu Khilaf, Mengaku Jarang di Kasih Nafkah Batin Istri

 

KM mengaku khilaf dan menyesal mencabuli SAK gadis bau kencur berusia 10 tahun.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Pria asal Desa Drajad, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berinisial KM (45) mengaku menyesali perbuatannya cabuli keponakannya sendiri yang berusia 10 tahun.

Hal itu ia ungkapkan kepada Pojok Kiri di Mapolres Lamongan, Rabu (4/12) siang.

“Menyesal pak,” ujar KM sembari menundukkan wajah saat ditanya apakah dirinya menyesali perbuatannya.

Ia mengungkapkan perbuatan bejatnya karena khilaf, karena nafsu melihat tubuh montok keponakannya itu.

Pria yang cabuli keponakanya itu juga mengaku jarang diberi jatah sang istri. Menurutnya, istrinya sering kecapaian di rumah seusai bekerja pada siang harinya. “Paling [istri tersangka] kecapaian habis kerja,” tuturnya masih dengan menundukkan kepala.

Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, aksi bejat KM terbongkar setelah korban berinisial SAK berusia 10 tahun, menceritakan perbuatan biadab itu ke orang tuanya.

Mendengar cerita dari putrinya, S orang tua korban tak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan.

Hingga akhirnya, KM ditangkap Tim gabungan Polsek Paciran dan Petugas PPA Polres Lamongan dilokasi persembunyiannya di Komplek Makam Sunan Drajat Paciran Lamongan.

Pelaku yang mempunyai cacat fisik pada mata sebelah kanan akibat kecelakaan kerja itu. Langsung dibawah petugas PPA ke Mapolres Lamongan.

Akibat perbuatanya, pelaku bermata satu ini dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun penjara.(lut)