
Surabaya, Pojokkiri.com – Seorang pekerja sebagai debt collector berinisial TW (39), warga Jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya, terpaksa meninggalkan profesinya demi menjalani pekerjaan berisiko sebagai kurir obat terlarang jenis pil LL.
Aksinya tak berlangsung lama. Polisi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuknya di sebuah kamar kos yang hanya beberapa langkah dari rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan. Sebanyak 57.315 butir pil LL berhasil diamankan, terdiri dari satu kardus berisi 57 botol (total 57.000 butir) dan 31 tik pil LL siap edar yang disembunyikan dalam kaleng bekas rokok serta wadah sabun.
“Kami juga menemukan satu tik kecil berisi lima butir. Semua barang bukti kini sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Rabu (4/12/2024).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran pil LL di sekitar kawasan Bendul Merisi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi TW sebagai pengedar.
Saat hendak ditangkap di rumahnya, TW ternyata berada di kamar kos yang berjarak hanya beberapa rumah dari lokasi tinggalnya. Di sinilah polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan.
Dalam keterangannya, TW mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang bernama Gendok, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Tugasnya hanya mengirim pil LL. Ia mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diselesaikan,” jelas Iptu Suroto.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran pil LL di Surabaya yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi kini fokus memburu bandar besar yang diduga menjadi otak di balik distribusi pil LL yang mematikan ini.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir saja. Pengungkapan ini adalah pintu masuk untuk memberantas jaringan besar di balik peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda,” tegas Iptu Suroto.
TW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi terus mendalami kasus ini demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya (sam)

