Pojokkiri.com

Polisi Tangkap 3 Sindikat Curanmor di Perkotaan Lamongan, 2 Motor Disita

 

Pelaku curanmor ASK.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Pelaku curanmor MSH.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)
Pelaku curanmor AKH. (Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Joko Tingkir Polres Lamongan menangkap tiga pelaku curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Warung MJ Caffe Jalan Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar dan barat Pecel Lele Casual Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Jetis Lamongan.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MSH alias Kesemek (34) warga Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar Lamongan, AKH alias Nyonger (30) dan ASK alias Jhon (40) keduanya warga Dusun Delikguno, Desa Pengembulan Adi, Kecamatan Tikung Lamongan. Ketiganya ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025.

Menurut Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd, kronologi penangkapan bermula, hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB anggota Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor MSH alias Kesemek dan AKH alias Nyonger dan ASK.

“Dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus curanmor. Mereka pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Lamongan,”kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Rabu (15/1/2024).

Lebih lanjut perwira dengan pangkat satu balok di pundaknya ini memberikan keterangan, ketiganya ditangkap dilokasi berbeda.

“Pelaku MSH dan AKH ditangkap di Kelurahan Tlogoanyar sekitar pukul 15.40 WIB. Sementara itu, ASK ditangkap di rumahnya di Dusun Delikguno, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung pada pukul 16.30 WIB, “terang Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 CC. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Ancaman tindak Pidana Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(lut)