Pojokkiri.com

Polda Jatim Tangkap, Ayah Biadab Perkosa Anak Kandungnya Setahun Lebih Hingga Hamil

Polda Jatim ungkap kekerasan seksual anak di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anak perempuannya sendiri di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kasus memilukan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berstatus anak diketahui mengalami kehamilan dan kini mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai instansi terkait.

Pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan maupun pemulihan psikologis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian khusus Polda Jatim.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Jatim, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai instansi agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan korban juga menjadi prioritas melalui kolaborasi dengan seluruh pihak terkait,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, melalui penyidik Kompol Ganis, menjelaskan bahwa awal mula kasus terungkap ketika korban pernah menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya tidak ingin lagi tidur bersama ayah kandungnya.

Saat itu, sang ibu belum mengetahui alasan di balik penolakan tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban selama ini menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Meski kedua orang tua korban telah bercerai, pelaku diketahui masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, khususnya pada akhir pekan. Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak kandungnya secara berulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menerapkan pemberatan pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban yang memiliki hubungan kuasa dan tanggung jawab untuk melindungi anaknya, bukan justru melakukan tindak pidana.

“Penyidik menerapkan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disertai pemberatan pidana. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara, ditambah sepertiga dari pidana pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Kompol Ganis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang tua korban, hasil pemeriksaan kehamilan, serta Visum et Repertum yang menguatkan proses pembuktian perkara.

Tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis, Hukum, dan Layanan Kesehatan

Selain memproses pelaku secara hukum, Polda Jawa Timur memastikan seluruh hak korban tetap menjadi perhatian utama.
Pendampingan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya bersama instansi terkait lainnya.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga keberlangsungan pendidikan korban akan terus kami koordinasikan bersama seluruh pihak terkait, termasuk pihak sekolah,” jelas perwakilan DP3APPKB.

Pihak DP3APPKB juga memastikan kondisi kesehatan korban beserta janin yang dikandungnya dalam keadaan baik dan terus berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Polda Jatim Ajak Masyarakat Berani Melapor
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan.

Peran keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mendeteksi sejak dini adanya tindak kekerasan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa (sul)

Berita Terkait

Praperadilan Teguh Suharto Utomo Ditolak Hakim

Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Pengasuh Dibekuk Polda Jatim

2 Oknum Pesilat Dibekuk Terkait Penyerangan Warung di Manyar