
Lamongan, Pojok Kiri.com- Operasi Minuman Beralkohol (Mihol) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan di Wilayah Kecamatan Babat dan Kecamatan Sukodadi, Jum’at (14/3/2025).
3 Orang Pemilik Cafe diberikan panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membawa 4 Orang Pramusaji ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, serta menyita botol minuman keras (minol) dari berbagai merk.
“Benar, kami membawa 4 orang pramusaji ke kantor Satpol PP Lamongan, karena masih melayani tamu di bulan ramadhan ini,”kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Sutrisno saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Jumat (14/3/2025).
Sutrisno mengungkapkan, ada beberapa cafe yang menjadi sasaran razia adalah warung di wilayah Kecamatan Babat dan Kecamatan Sukodadi.
“Kami juga mengamankan belasan botol minuman keras (minol) berbagai merek sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain membawa 4 orang pramusaji, pihaknya memanggil 3 orang pemilik cafe ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.
Operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Razia seperti ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama memasuki bulan Suci Ramadan, seperti saat ini.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan masyarakat Kabupaten Lamongan untuk mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah peraturan terkait jam operasional tempat hiburan malam, yang diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang ada dalam surat edaran Bupati Lamongan.
Selain itu, Satpol PP juga mendorong masyarakat untuk mengikuti himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perilaku yang seharusnya diterapkan selama bulan suci Ramadan, termasuk di antaranya terkait penjualan makanan dan minuman selama jam puasa.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan himbauan yang ada, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari MUI. Hal ini untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa,”pungkasnya.(lut)

