
Lamongan, Pojok Kiri.com-Pelaku pencurian tabung LPG di Kabupaten Lamongan tak berkutik setelah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah di Desa Godok, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (18/4/202) pagi.
PLH Kapolsek Laren Iptu Sono menjelaskan, bahwa pelaku bernama M.Rizal (25) warga Desa Godok RT 05 RW 02, Kecamatan Laren Lamongan. Pelaku beraksi memasuki rumah korban Yunis Saodah, dengan cara lewat pintu belakang. Kemudian pelaku masuk mengambil 23 tabung LPG ukuran 12 kg. Kemudian 12 tabung LPG ukuran 12 kg tersebut dimasukkan ke dalam sak glangsing.
“Tabung LPG hasil curian itu kemudian dia jual kepada seorang penadah (penjual rongsokan) di Dusun Sekanor, Desa Payaman, Kecamatan Selokuro, dengan harga Rp. 6.250.000,” kata Iptu Sono kepada Koran Harian Pojok Kiri, Jumat (18/4/2025).
PLH Kapolsek Laren menambahkan, setelah peristiwa ini korban melaporkan ke Polsek Laren. Setelah itu anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan para saksi.
“Kurang dari 24 jam, pelaku kami amankan di selatan desa Godok saat memperbaiki mesin combonine bersama penadahnya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta sebagian barang bukti 4 buah tabung LPG ukuran 12 kg itu-kami bawah ke Polsek Laren guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara itu Yunis Shaodah, korban pemilik 23 tabung LPG ukuran 12 kg mengapresiasi polisi yang telah menangkap pencuri puluhan tabung gas miliknya. “Alhamdulillah sudah ditangkap. Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Laren,” katanya.(lut)

