
Lamongan, Pojok Kiri.com- Perkembangan kejadian santri yang meninggal dunia karena tersengat aliran listrik yang terjadi pada hari Kamis 24 April 2025, sekitar pukul 09.30 Wib ditempat Wudhu Musholla Ponpes Futuh di Dusun Sekargeneng, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, saat korban Muhammad Raihan Rizqi Sembodo, Santri kelas VIII Ponpes Al Fatuh akan mengambil air wudhu untuk Sholat Duha.
Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak dari Pondok Pesantren Al Fatuh dan orang tua korban telah sepakat meyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan.
Adapun hasil Kesepakatan kedua belah fihak tersebut, menurut Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo adalah:
1. Pihak keluarga/Orang Tua korban yang diwakili Ayah kandung korban menerima dengan ihlas dan menganggap kejadian tersebut merupakan musibah yang harus diterima
2. Pihak Pondok Pesantren Al Fatuh meminta maaf atas kelalaian yang mengakibatkan santri Mohammad Rayhan Risqi Sembodo meninggal dunia.
3. Pihak Ponpes Al Fatuh akan mengerahkan Santri dan ustad dalam pemberian Doa Tahlil selama 7 hari dirumah Duka dan akan membantu meringankan beban keluarga korban. Sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan terlampir
“Pihak keluarga korban yang diwakili ayah kandung korban menerima dengan iklas dan menggangap musibah tersebut adalah takdir yang maha Kuasa. Serta pihak keluarga tidak akan menuntut secara pidana dan perdata dikemudian hari atas musibah tersebut” kata AKP Anang Purwo Widodo, kepada Koran Harian Pojok Kiri, Jumat (25/4) pagi.(lut)

