Pojokkiri.com

Budak Sabu yang Ditangkap di Rumah Kos Sawunggaling

Satrio Dwi Prakoso budak sabu yang ditangkap dirumah kos Sawunggaling Babat.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satreskoba Polres Lamongan, menangkap 1 orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sebanyak 3 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,9 gram telah diamankan.

Adapun tersangka tersebut adalah Satrio Dwi Prakoso. Pemuda 19 tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti 1 sekrop dari sedotan, 1 timbangan digital, sobekan tisu warna putih, 1 plastik kosong dan 1 HP Redmi A2 warna hitam dengan nomor sim card 088991******

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, S.Pd menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polres Lamongan dalam mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” katanya.

Kasi Humas Polres Lamongan menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” lanjutnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(lut)