Pojokkiri.com

Kuasa Hukum Terdakwa Surat Palsu Ajukan Uji Forensik dan Buka Berkas Kontra Memori Kasasi

Kuasa hukum terdakwa dugaan membuat surat palsu Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati, Boyamin Saiman dan Aris Eko Prasetyo

Surabaya, Pojok Kiri.Com,- Kuasa hukum terdakwa dugaan membuat surat palsu Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati, Boyamin Saiman dan Aris Eko Prasetyo mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar berkenan membuka berkas kontra memori kasasi perdata.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Purnomo Hardiyarto mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

“Sebelum putusan sela, kami mengajukan permohonan keberatan kepada Majelis Hakim perkara a quo agar berkenan membuka berkas kontra memori kasasi perdata No. 2791 K/PDT/2000 jo. No 729/PDT/1996/PT.SBY jo. No. 584/Pdt.G/1994/PN.sby,” ujar Boyamin di hadapan majelis hakim usai jaksa membacakan keberatannya.

Boyamin menegaskan kontra memori sangat penting untuk mengungkap fakta materiil. “Dalam kontra memori kasasi perdata itu telah jelas benderang pelapor mengetahui surat keterangan dari kelurahan yang diduga palsu dan digunakan oleh klien kami untuk kasasi tahun 1999,” tegasnya.

Jika surat itu dianggap palsu, lanjut Boyamin, maka harus ada pembanding dan dibuktikan dengan uji forensik. “Kami tidak keberatan jika memang masuk pokok perkara, tetapi sebelumnya harus dilakukan uji pembanding. Apakah surat itu palsu atau tidak. Kan tidak bisa serta merta surat itu dikatakan palsu kalau tidak dilakukan uji forensik,” tandasnya.

JPU Basuki Miryawan sebelumnya menyebutkan, bahwa pemalsuan surat tersebut terjadi dalam rentang waktu antara Desember 1999 hingga Januari 2000. Meski terjadi lebih dari dua dekade silam, kasus ini baru diketahui dan dilaporkan pada Januari 2017 ke Polda Jatim, sehingga secara hukum belum dianggap kedaluwarsa.

“Hal ini merujuk pada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 261/Pid/2014/PT.Bdg jo. Putusan MA No. 825 K/Pid/2014 tanggal 29 Oktober 2014, yang menyatakan bahwa kedaluwarsa dihitung sejak surat palsu diketahui dan digunakan,” terang Basuki.

Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pada 1995, Linggo Hadiprayitno menggugat sejumlah pihak termasuk terdakwa (saat itu Tergugat IV). PN Surabaya menolak gugatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya pada 16 Mei 1997 (No. 729/PDT/1996/PT.Sby) mengabulkan banding Linggo dan membatalkan putusan PN Surabaya. Putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada semua pihak dan memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada pengajuan kasasi dalam tenggat waktu.

Namun pada 1999, terdakwa melalui penasihat hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan menyerahkan Surat Keterangan, Kecamayan Wonokromo, Kota Surabaya, Nomor:
181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) yang menyatakan bahwa terdakwa belum menerima salinan putusan banding karena telah pindah alamat. Surat ini digunakan sebagai dasar untuk mengajukan kasasi meski telah melewati batas waktu yang sah.

Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Jaksa menilai surat tersebut palsu dan diduga sengaja dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

Namun demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semestinya menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian hukum yang nyata bagi korban,” tegas jaksa dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.(Gat/Nov)