Pojokkiri.com

Sidang Perdana Karna Suswandi Digelar Hari Rabu, LBH : Publik Wajib Tahu

Foto : Abd. Rahman Saleh, SH, MH

Situbondo,pojokkiri.com
LBH Mitra Santri umumkan sidang perdana mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi dalam skandal kasus gratifikasi dana PEN.

Menurutnya, sidang yang akan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jatuh pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025.

“Sidang dengan register perkara nomor 85/PID.SUS-TPK/2025/PN.SBY ini sidang pertama Karna Suswandi di PN Tipikor Surabaya, ” kata Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Senin, (23/6/2025)

Ia, sengaja memberitahukan kepada publik agar juga ikut memantau jalannya persidangan tersebut.

“Publik Situbondo harus tau memantau sidang tersebut, agar mengetahui bahwa ada skandal korupsi terhadap pengelolaan dana PEN di Situbondo. Publik memiliki mempunyai hak hukum mengetahuinya karena ada dana yang diduga dikorupsi adalah dana dan atau keuangan negara, ” terangnya.

Pria asal Jangkar ini, juga berharap di sidang perdana mantan Bupati Situbondo bisa membongkar peran para kontraktor yang ikut menyuap dan memberikan gratifikasi terhadap Karna Suswandi.

“Di sidang BK mudah-mudahan terbongkar peran para kontraktor yang menyuap dan atau memberikan gratifikasi terhadap mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi, ” pintanya.

Tak hanya itu saja, Abd. Rahman Saleh yang saat ini aktif sebagai advokat dan dosen Universitas Ibrahimy (UNIB) Ponpes Salafiyah-Safiiyah Sukorejo, mengharap putusan pengadilan benar-bebar adil secara hukum. Dan tidak ada pembelokan terhadap skandal dana PEN yang menyeruak di Kabupaten Situbondo.

Diketahui, pada Selasa, (21/1) secara resmi KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati Kadis DPUPP Situbondo, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021-2024. KS diduga telah menerima Rp 5,57 miliar Ijon proyek DAK, sedangkan EP sendiri diduga menerima uang fee Rp 811jutaan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, pihaknya melakukan penahanan untuk jangka 20 hari ke depan terhadap Bupati Karna dan Kadis DPUPP Eko P di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. (Bersambung/Inul)