Pojokkiri.com

Skandal Perangkat Desa Sidoarjo: Ujian Jadi Lahan Suap, Polisi Sita Rp1 Miliar Lebih

Skandal Korupsi Ujian Perangkat Desa di Tulangan Sidoarjo, Polisi Sita Uang Rp1,09 Miliar

Sidoarjo Pojokkiri.comDi tengah harapan masyarakat terhadap transparansi dan integritas dalam seleksi perangkat desa, justru muncul skandal memalukan yang melibatkan tiga tokoh penting di Kabupaten Sidoarjo.

Tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan korupsi yang mengotori proses seleksi penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Uang tunai lebih dari Rp1,09 miliar berhasil disita sebagai barang bukti dari operasi yang digelar dini hari.

Ketiga tersangka yang kini mendekam dalam proses hukum antara lain: MAS, Kepala Desa Sudimoro (40), warga Dusun Sudimoro Selatan, S, Kepala Desa Medalem (54), juga menjabat aktif di Tulangan dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran (55), yang kini berstatus swasta.

Kombespol Chistian Tobing Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan mereka bekerja sama dalam memperjualbelikan kelulusan peserta seleksi perangkat desa. Untuk modusnya, mereka meminta dan menerima uang dari peserta sebagai imbalan kelulusan.

“Berawal terbongkarnya kasus tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya praktik suap seleksi perangkat desa. Pada Senin malam, 26 Mei 2025, ketiga tersangka bertemu di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan,” tutur Kombespol Chistian, pada Senin (24/06).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Chistian, SY bahkan menunjukkan soal ujian kepada dua kepala desa yang masih aktif.

“Pertemuan di McDonald’s itu bukan sekadar makan malam. Di situ terjadi pembicaraan soal kunci kelulusan, bahkan penyampaian soal ujian,” ungkap Chistian.

Christian menjelaskan setelah pertemuan selesai, anggota kami membuntuti para tersangka. Hasilnya, pada pukul 01.30 WIB, kendaraan yang ditumpangi MAS dan S berhasil dihentikan di Frontage Road Tebel. Di dalamnya, ditemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik hitam.

“Sementara SY dan istrinya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ketajen, Gedangan. Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa uang yang beredar berasal dari 18 peserta ujian seleksi perangkat desa,” katanya.

Total penyitaan uang dari tangan ketiga pelaku tersebut, Rp185 juta dari OTT di mobil yang dikendarai MAS dan S. Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS. Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp604,83 juta dari rekening BCA dan Bank Jatim atas nama SY.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan membagi keuntungan hasil suap secara sistematis.

Motif mereka jelas: memperkaya diri. Dalam prosesnya, pembagian keuntungan dilakukan sebagai berikut, SY mendapatkan Rp40 juta dari setiap peserta, setelah menyetor Rp50 juta ke pihak tertentu (SSP).

Kemudian MAS dan S masing-masing mendapat fee sebesar Rp10 juta per peserta. Total keuntungan SY diperkirakan mencapai Rp720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing meraup Rp150 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan kejahatan ikut bertanggung jawab.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tak boleh tunduk pada jabatan, apalagi saat kepentingan rakyat dipermainkan oleh mereka yang seharusnya melayani. Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo patut diapresiasi atas kerja cepat, profesional, dan transparannya.

“Kasus ini akan kami kawal tuntas hingga proses pengadilan. Tidak boleh ada toleransi untuk pengkhianat kepercayaan publik,” ujar Christian dalam konferensi pers.

Skandal ini jadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan tempat untuk memperkaya diri. Perangkat desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat justru dijadikan komoditas dagang.

Ketika keadilan dan integritas dijual dengan harga ratusan juta rupiah, maka tidak hanya hukum yang dilanggar—tapi juga harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu, Digagalkan Polresta Sidoarjo

sukoto pojokkiri.com

1.140 Personel  Polresta Sidoarjo di Siagakan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa

sukoto pojokkiri.com

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari Ombudsman RI