
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang mahasiswa asal Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh rekan dekatnya sendiri.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Lamongan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Mapolres Lamongan, Polda Jawa Timur.
Korban, bernama Roy Rengga Hijaya (23), warga Dusun Ngembet RT 002 RW 002, Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh seorang pria berinisial FIR (40), warga Dusun Krajansatu, Desa Sukobendu.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi bernama Warung Batik yang berlokasi di Dusun Tlanak, Desa Sukobendu. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku dengan alasan ingin mengajaknya ngopi.
Sesampainya di warung, pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 milik korban dengan alasan akan mengantar orang tuanya ke Hotel Mahkota Lamongan. Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan kendaraan tersebut pada keesokan harinya.
Namun hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu kemudian, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali mencoba menghubungi pelaku, namun hanya mendapatkan alasan bahwa pelaku sedang sibuk dengan pekerjaannya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp25 juta dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, korban juga menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk identitas kendaraan berupa nomor polisi S-3912-JBJ, nomor rangka MH1KF8111MK025961, dan nomor mesin KF81E1025959.
Salah satu saksi dalam perkara ini adalah Awi (50), warga Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan tersebut.”Iya mas masih lidik,” ujarnya singkat.(lut)

