
Lamongan, Pojok Kiri.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pada Rabu (23/7), KPK kembali memeriksa sejumlah kepala desa di Kabupaten Lamongan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lamongan, yang difungsikan sebagai lokasi penyidikan. Berdasarkan informasi, sejumlah kepala desa yang diperiksa antara lain MLY, Kepala Desa Menongo, LMR, Kepala Desa Sukolilo.
Kemudian SH, Kepala Desa Banjargandang, SKN, Kepala Desa Gedangan,YSf, Kepala Desa Daliwangun dan SYT, dari unsur swasta
“Benar, hari ini, Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Menurut KPK, pihaknya menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyimpangan tersebut antara lain menyangkut proses verifikasi penerima hibah yang dinilai tidak profesional, sehingga masih ditemukan keberadaan pokmas fiktif dan duplikasi penerima bantuan.
KPK mencatat adanya 757 rekening yang memiliki kesamaan identitas, seperti nama, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, lembaga antirasuah juga mengungkap adanya indikasi pengaturan jatah hibah oleh oknum pimpinan DPRD serta dugaan pemotongan dana oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen dari nilai hibah.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah sebesar Rp12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Dana ini dialokasikan ke berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat, dengan total lebih dari 20 ribu lembaga penerima.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Terkait perkara dan siapa saja yang diperiksa, kami tidak mengetahuinya. Polres Lamongan hanya memfasilitasi tempat sesuai permintaan dari KPK,” ujar Ipda Hamzaid.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas guna memastikan keuangan negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(lut)

