Pojokkiri.com

Kena Gendam, Motor Honda PCX Warga Karangtawar Dibawa Kabur

 

Perempatan Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung,  TKP gendam menimpa korban, pada Senin (21/7) malam.(Foto: Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang warga Desa Karangtawar, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, bernama Kholid Arjuna Karsian menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kejadian bermula saat korban, Kholid Arjunnah Karsian (16), bersama rekannya Dzaka Raditya (15), sedang mengendarai sepeda motor milik ibunya, yakni Honda PCX warna biru dengan nomor polisi S-5476-JAO.

Saat melintas di lokasi kejadian, mereka dipepet dan diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tanpa nomor polisi yang diketahui.

Salah satu pelaku meminta Dzaka Raditya untuk ikut dengannya dengan alasan butuh pertolongan. Permintaan itu disertai larangan membawa ponsel. Dzaka pun dibonceng pergi, sementara pelaku lainnya tetap berada di lokasi bersama Kholid.

Tak lama berselang, pelaku yang membawa Dzaka kembali ke lokasi, namun tanpa Dzaka. Ia kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX beserta ponsel milik Kholid dengan dalih untuk menjemput Dzaka.

Namun, setelah itu, kedua pelaku pergi membawa sepeda motor PCX dan motor mereka sendiri, serta tidak pernah kembali. Dzaka kemudian diturunkan oleh pelaku di kawasan Jalan Andanwangi, Kecamatan Lamongan.

Peristiwa ini baru diketahui oleh Masfufah (ibu korban) pada keesokan harinya, Selasa pagi, 22 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak melaksanakan salat subuh.

Ia merasa curiga karena sepeda motor yang biasa diparkir di teras rumah tidak ditemukan. Setelah dikonfirmasi kepada anaknya, barulah diketahui kronologi kejadian tersebut.

Atas peristiwa ini, Masfufah mengalami kerugian materil berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy warna hitam dan Realme 8 Pro, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan Masfufah ke Polres Lamongan.

Sementara itu Kapolres Lamongan AKP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan laporan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas dan keberadaan para pelaku,” ujarnya singkat.(lut)