
Surabaya, Pojokkiri.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polrestabes Surabaya melalui operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam kegiatan yang digelar oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek, petugas berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran tindak pidana ringan berupa penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika menjelaskan sebanyak 2.073 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan ukuran dari sejumlah lokasi di Kota Surabaya kami amankan dari beberapa penjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Penindakan itu dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali,” tutur AKBP Erika, pada Senin (15/06).
AKBP Erika mengungkapkan dalam operasi tersebut, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mencatat hasil penindakan dengan total 1.997 botol minuman beralkohol yang berhasil diamankan.
“Pengungkapan Polsek jajaran berasal dari seorang penjual di kawasan Gunung Anyar dengan barang bukti mencapai 1.035 botol arak dan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek. Sementara di wilayah Wonokromo, petugas kembali menemukan ratusan botol arak yang diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.
Kasat Samapta, pengungkapan juga dilakukan oleh jajaran Polsek. Polsek Rungkut mengamankan lima botol arak, Polsek Wonocolo menyita sembilan botol minuman beralkohol berbagai jenis, sedangkan Polsek Gayungan mengamankan 62 botol arak dari wilayah Menanggal.
AKBP Erika, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena keberadaannya sering kali berkaitan dengan berbagai bentuk gangguan keamanan, mulai dari perkelahian, tindak kriminalitas, hingga pelanggaran ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Langkah ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujar AKBP Erika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah masing-masing.
AKBP Erika menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan total 2.073 botol minuman beralkohol yang berhasil diamankan, aparat berharap dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan yang meresahkan warga.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus hadir untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Reporter: Samsul Arif

