
Mojokerto – pojokkiri.com : Dua orang pencuri yang ternyata Security RA dan Office Boy AR di Taman Kanak-Kanak(TK) kenamaan di Kota Mojokerto Little Camel Kota Mojokerto diamankan polisi.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Kapolresta Mojokerto pada Kamis(24/7/2025),Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, telah terjadi pencurian 3 buah laptop dalam almari ruang Kepala Sekolah TK Little Camel Kota Mojokerto yang diduga dilakukan RA dan AR yang awalnya telah direncanakan terlebih dahulu oleh kedua tersangka.
“Pencurian laptop terjadi pada 28 Juni 2025, 6 Juli 2025, dan 20 Juli 2025. Ketiga laptop sesaat sebelum diambil berada di dalam almari yang terkunci dan kuncinya ditaruh di atas almari. Korban baru mengetahui ketiga laptop telah hilang pada 21 Juli 2025 saat laptop akan dipakai,” ungkap Kapolresta dihadapan puluhan Media yang setia expose berita.
Kapolresta yang baru menjabat beberapa hari ini menambahkan, setelah berhasil mencuri laptop, kedua tersangka RA dan AR menjual dan menggadaikan laptop tersebut sehingga total mendapatkan keuntungan Rp 4 juta.
“Setelah berhasil menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti yang lain, petugas dari Unit Opsnal Pidana Umum Polres Mojokerto Kota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya mengamankan kedua pelaku pencurian untuk proses lebih lanjut, Kita butuh 3 jam untuk menangkap kedua tersangka RA dan AR,” tegas Kapolresta AKBP Herdiawan Arifianto, SH, S.I.K.,MH.
Kapolresta Mojokerto, juga menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan modus San alasan dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena gaji yang diterima sebagai karyawan TK Little Camel tidak mencukupi kehidupan keluarganya.
“Kedua tersangka AR dan RA kami kenakan kasus tindakan pencurian dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolresta didampingi Kasatreskrim dan Kabid Humasnya. (Mar)

