
Lamongan, Pojok Kiri.com- Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran. Seorang pemuda berinisial SYI (20), warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah terduga pelaku, yang beralamat di Desa Blimbing. Penggerebekan merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,72 gram, serta 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skrop plastik, dan 1 unit handphone merek Redmi warna biru.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid,S.Pd mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat,” ujar Ipda Hamzaid dalam keterangannya pada Pojok Kiri, Rabu (30/7) siang.
Pelaku SYI diketahui belum bekerja dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kasi Humas yang dikenal akrab dengan semua awak media di Lamongan itu.(lut)

