
Surabaya, Pojokkiri.Com.-
Turunnya kualitas tembakau di kabupaten Probolinggo membuat para petani resah. Alasannya, curah hujan yang tinggi membuat hasil tembakau tidak enak dan tidak bagus, sehingga hasil panen petani kurang bagus untuk di jual.
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Eddy Paripurna mengatakan, dengan menurunnya produksi tembakau tersebut, dirinya berharap pemerintah memberikan solusi agar petani tembakau di kabupaten Probolinggo tidak merugi. “Petani tembakau ini sudah susah atas kebijakan-kebijakan yang membuat rugi,” jelas mantan wabup Pasuruan ini, Senin (11/8/2025).
Menurut politisi PDIP ini, selama ini kebijakan pemerintah dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengancam kestabilan pabrik-pabrik rokok di Indonesia. Jika dibiarkan, ia mengkhawatirkan nasib karyawan di IHT(Industri Hasil Tembakau) yang berjumlah hingga 5,8 juta jiwa termasuk para petani tembakau pula.
“Oleh sebab itu, ancaman petani tembakau tak sejahtera di depan mata. Pemerintah harus membuat kebijakan yaitu memberikan subsidi atau bantuan untuk petani tembakau dan juga harus menurunkan tarif cukai rokok. Ini sangat penting sekali,” jelasnya.
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo mulai memasuki masa panen. Namun, mereka resah karena harga jual tembakau rendah. Tidak sampai Rp 50 ribu per kilogram. Hingga saat ini, tengkulak hanya berani membeli tembakau di kisaran Rp 35.000 – Rp 37.000 per kilogram. Nilai itu jauh di bawah harga jual tembakau tahun lalu yang sempat menembus angka Rp 70.000 per kilogram.
Kondisi ini dinilai merugikan petani yang telah mengeluarkan modal besar sejak masa tanam. Tak hanya itu, faktor cuaca juga memperparah keadaan.Hujan yang masih kerap turun juga membuat kualitas tembakau menurun. Karena sering hujan, daun tembakau jadi lebih lembap dan berat. Daunnya lebih tipis dan mudah rusak. Bahkan, rasa tembakau jadi kurang enak sehingga tak layak untuk dijual.
Tidak hanya itu. Hujan yang masih turun juga membuat pengeringan atau penjemuran daun tembakau rajang makin sulit. Butuh waktu lebih lama untuk mengeringkan tembakau.
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Selain itu, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara.(wan)
