
Surabaya, Pojokkiri.Com.-
Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Mohammad Soleh mengatakan, pemutihan pajak kendaraan yang sering dilakukan Pemprov Jawa Timur menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Namun, seberapa efektif sebenarnya program itu dapat meraup pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran maasyarakat dalam membayar pajak
“Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah atau pad. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar,” kata politisi Demokrat ini, Senin (11/8/2025).
Menurut pria asal Mojokerto ini, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Pemutihan pajak bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan pajak yang sebelumnya tertunggak.
“Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, dalam pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda dan biaya tambahan lainnya,” terangnya.
Tak hanya itu, kata ia, pemutihan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administratif terkait kepemilikan kendaraan. Dengan lebih banyak masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan, data kepemilikan kendaraan akan lebih akurat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sekaligus, yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khofifah mengatakan kebijakan ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(wan)
