Pojokkiri.com

Dari Uji Grafonomi Hingga Ahli Pidana, Semua Fakta Menguatkan Tidak Ada Perzinahan

FOTO Yasin Nur Alamsyah Penasihat Hukum Istri Letkol

Surabaya, Pojok Kiri.Com – Persidangan perkara pidana dengan register Nomor 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 atas nama Pratu Risky Ahmad Bukhori, prajurit Yonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota Letkol CHK M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Mayor Laut Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., M.A. dengan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi sebagai penuntut. Perkara ini bermula dari laporan Letkol Czi Deka Ary Wijanarko, yang saat itu menjabat sebagai Danyonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro dan kini menjabat sebagai Pabandya Bhakti TNI Sterdam IV/Diponegoro.

Sejak awal, perkara ini telah menuai sorotan karena tuduhan perzinaan yang diarahkan kepada istri perwira, Dewi Wulandari, dengan ajudan suaminya, Terdakwa Pratu Risky Ahmad Bukhori. Namun rangkaian persidangan justru menghadirkan fakta-fakta yang bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada 6 Agustus 2025, sidang menghadirkan saksi kunci Dewi Wulandari. Dalam keterangannya, Dewi dengan tegas membantah seluruh tuduhan perselingkuhan. Ia menyatakan tidak pernah menjalin hubungan dengan Terdakwa. Kesaksiannya justru diperkuat oleh Terdakwa yang saat itu juga menyatakan hal yang sama di depan Majelis Hakim. Keterangan keduanya jelas kontradiktif dengan isi BAP. Tidak hanya itu, hasil uji grafonomi (grafologi) membuktikan bahwa surat yang diajukan sebagai alat bukti bukanlah tulisan tangan Dewi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa alat bukti tersebut telah direkayasa untuk memperkuat tuduhan.

Kemudian pada 13 Agustus 2025, giliran Terdakwa yang diperiksa. Dalam sidang tersebut, Pratu Risky Ahmad Bukhori mencabut seluruh BAP yang sebelumnya dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan bahwa BAP itu dibuat dalam kondisi tekanan, intimidasi, bahkan dugaan penganiayaan sebelum pemeriksaan. Fakta ini tentu memperlemah posisi BAP sebagai dokumen hukum, sebab dalam hukum acara pidana keterangan di persidangan di bawah sumpah memiliki kekuatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan BAP yang dibuat dalam tekanan. Dugaan adanya intimidasi ini semakin dikuatkan oleh keterangan dua saksi kunci, yakni Ibu Dewi Wulandari sendiri serta asisten rumah tangga bernama Diva, yang mengungkap adanya kejanggalan pada proses penyidikan.

Sidang berlanjut pada 19 Agustus 2025, di mana Kuasa Hukum Terdakwa, Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. dan Letda CHK NRP 21020196640682, menghadirkan Dr. Sholehuddin, S.H., M.H, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP tentang perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, perkara ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang benar-benar dirugikan, dalam hal ini suami atau istri sah. Selain itu, jika salah satu pihak diproses maka pasangannya pun harus diproses. Tidak boleh hanya menjerat satu pelaku saja.

Lebih lanjut, Ahli menegaskan bahwa **membuktikan zina tidak bisa hanya mengandalkan logika awam seperti keluar-masuk hotel bersama**. Harus ada bukti yang sah menurut hukum, seperti hasil laboratorium yang menunjukkan keberadaan sperma pada barang bukti, atau saksi yang melihat langsung peristiwa persetubuhan. Bukti berupa chat, foto, atau sekadar keberadaan di hotel tidak cukup untuk membuktikan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Ahli juga menekankan bahwa BAP bukanlah alat bukti melainkan hanya pedoman penyidikan. Yang sah sebagai alat bukti adalah keterangan yang diberikan di persidangan di bawah sumpah.

Keterangan ahli ini memperkuat rangkaian fakta sebelumnya, bahwa tuduhan perzinaan terhadap Dewi Wulandari dan Terdakwa semakin lemah secara hukum. Dengan dicabutnya BAP, adanya hasil uji grafonomi yang mengungkap dugaan rekayasa bukti, kesaksian Dewi dan ART bernama Diva yang menegaskan tidak pernah ada perzinaan, serta keterangan ahli pidana yang menolak logika awam sebagai dasar pembuktian, jelas posisi dakwaan semakin goyah.

Menanggapi hasil persidangan hari ini, **Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H., Penasihat Hukum Ibu Dewi Wulandari**, menyampaikan: *“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa dakwaan yang diarahkan kepada klien kami rapuh secara yuridis. Dari awal, Ibu Dewi sudah membantah tuduhan, Terdakwa pun telah mencabut BAP dengan alasan intimidasi, dan bukti surat cinta yang diajukan telah terbukti palsu melalui uji grafonomi. Kini ahli pidana memperjelas bahwa Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, tidak bisa hanya menjerat satu pihak, dan pembuktiannya sangat berat. Semua fakta ini konsisten, menguatkan satu hal: tidak pernah ada perzinaan.”*

Ia menambahkan, *“Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat menimbang seluruh fakta yang sudah terungkap dengan jernih. Klien kami telah mengalami tekanan luar biasa akibat tuduhan tanpa dasar ini. Kami percaya peradilan militer akan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan, bukan pada dokumen yang cacat prosedur.”*

Sidang akan dilanjutkan dengan **agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi**. Agenda ini menjadi babak penting untuk melihat apakah penuntut tetap akan bersandar pada dakwaan awal, atau mempertimbangkan fakta-fakta baru yang telah mengemuka di persidangan. Publik kini menunggu dengan seksama, apakah proses hukum ini benar-benar akan berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau tetap terjebak pada tuduhan yang sudah terbantahkan.(Gat/Rud)