Pojokkiri.com

Hingga September 2025, 111 Remaja di Gresik Ajukan Dispensasi Nikah

Gresik, pojokkiri.com

Perkawinan anak di Kabupaten Gresik masih menjadi salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik hingga bulan September 2025 ada sebanyak 111 pengajuan dispensasi nikah.

Dari angka tersebut, sebanyak 86 perkara dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih dalam proses putusan. Sedangkan dispensi nikah terdapat 201 perkara pada tahun 2023 dan 135 perkara pada tahun 2024.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati menyampaikan perkawinan yang dilakukan di usia anak memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Meski begitu, angka tersebut cukup menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai penurunan ini belum mencerminkan keberhasilan penanganan secara menyeluruh.

“Secara kuantitas memang tampak mengalami penurunan. Namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,”ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sigap yakni Sinergi Gerak Cegah Perkawinan Anak, yang akan menjadi garda terdepan dalam mempercepat pencegahan dan penanganan perkawinan dini.

Satgas ini dibentuk berdasarkan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat.

“Satgas ini bertujuan untuk membentuk tim satuan tugas percepatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik, M Rum Pramudya menjelaskan bahwa Satgas Sigap akan bekerja dengan dasar hukum yang jelas.

“Pembentukan tim ini akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik, serta diperkuat oleh regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak,” pungkasnya. (Dyo)