
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Sidang kasus sianida impor ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10/2025). Agenda kali ini mendengarkan keterangan ahli. Ahli Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH., MHum., dihadirkan untuk perkara bernomor: 1792/Pud.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
Dalam persidangan, Nur Basuki lebih memaparkan perbedaan pelaku Dader dan pelaku turut serta dalam sebuah perkara tindak pidana. Ia mengatakan, bahwa pelaku Dader merupakan orang yang melakukan tindak pidana secara langsung. Sedangkan turut serta ialah orang yang membuat kesepakatan untuk melakukan perbuatan pidana. Namun semua harus berdasarkan meeting of mind.
Kemudian JPU Darwis menanyakan, jika seorang Direktur Utama (Dirut) pasif, semua urusan diserahkan ke Direktur, namun ketika Direktur ada kendala dan meminta uang Dirut, apakah Dirut bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana? “JPU harus bisa membuktikan,” ujar Nur Basuki.
Sementara majelis hakim bertanya, jika Dirut tidak aktif terbukti mendelegasikan maka tanggungjawab akan dipikul bersama apakah tidak dimintakan tanggungjawab?
“Kalau tahu perbuatan itu jahat ya tidak boleh, bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelas Nur Basuki.
“Jadi tidak memungkinkan suatu barang dari perbuatan suatu pidana dilegalkan kembali?” tanya hakim.
“Barang bukti tidak bisa dilegalkan, menurut saya,” tandas Nur Basuki.
Sidang ditutup, namun dibuka kembali dengan perkara bernomor: 1791/Pid.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Steven Sinugroho dengan pembacaan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Anis Rifai, yang dibacakan oleh JPU.
Usai palu hakim diketok, sempat terjadi ketegangan antara wartawan dan orangnya terdakwa. Saat itu wartawan hendak mengambil foto usai hakim menutup sidang, tiba-tiba dia diseruduk atau disenggol dengan sengaja dari belakang. Beruntung handphone wartawan tidak jatuh.
Di sinilah intimidasi terjadi. Orang tersebut mengintimidasi dengan menanyakan alasan wartawan memotret dan meliput. Dia juga mengancam agar foto tadi dihapus.
Seorang petugas jaga ruang sidang mencoba menghampiri tapi bukannya melerai, dia juga meminta foto tersebut dihapus.
Seorang wartawan mendekat ke penjaga ruang sidang dan menjelaskan bahwa ruang sidang merupakan tempat publik. Siapapun boleh hadir bahkan memotret selama tidak menganggu persidangan.
“Aturan main di Pengadilan Negeri Surabaya sudah jelas, awak media diperbolehkan memotret sebelum palu hakim diketok pertanda dimulai sidang atau sesudah palu hakim diketok pertanda sidang ditutup/selesai,” jelas wartawan.
Berkaitan perkara pidana perdagangan barang berbahaya sodium cyanida yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, penasehat hukum terdakwa, Ridwan Rahmat & Partners, yaitu Ridwan Rachmat, S.H., M.H., Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., Andrew Ardiyanto Dachlan, S.H., M.H., dan Muhammad Huzaini, S.H., M.H., memberi keterangan secara tertulis.
Begini keterangan tertulisnya, bahwa barang yang diperoleh PT Sumber Hidup Chemindo ataupun oleh Steven Sinugroho secara sah dan legal.
PT Sumber Hidup Chemindo adalah pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 46653 untuk melakukan pendistribusian B2 sebagaimana ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Disebutkan pula bahwa, sebagai Distributor B2 PT. Sumber Hidup Chemindo memperoleh barang dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) yang memiliki izin untuk mengimpor dan mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2).
Selain itu, PT SHC juga mendapatkan barang yang diperoleh dari PT. Sarinah yang juga memiliki izin sebagai IT-B2. Sehingga seluruh perolehan barang PT SHC adalah barang yang sesuai hukum dan dapat di distribusikan oleh PT SHC. Barang B2 sebagaimana dimaksud adalah dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea.
Terhadap barang berupa B2 dari Hebei Chengxin, pada akhir tahun 2023, telah terjadi kerjasama antara Steven Nugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri untuk usaha pertambangan. Dalam rangka menjalankan usaha pertambangan tersebut membutuhkan B2 diantaranya adalah sodium sianida, yang mana pengadaannya akan dilakukan oleh Steven Sinugroho.
Berdasarkan Kerjasama antara Steven Sinugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri tersebut, Steven Sinugroho mengurus izin importasi di Kementerian Perindustrian. Sehingga seluruh proses perizinan importasi telah dilakukan hingga keluar izin/rekomendasi untuk impor, dan selanjutnya Steven Sinugroho melakukan importasi barang dari Cina, dengan merk Hebei Chengxin. Barang tersebut diperuntukkan pertambangan, namun karena kesiapan PT Satria Pratama Mandiri untuk penambangan belum final, maka untuk menghindari kerugian atas barang tersebut Steven Sinugroho melakukan penjualan terhadap B2 yang telah diimpor. Mengingat barang tersebut terdapat masa expired.
Disebutkan pula bahwa untuk menyikapi minimnya ketersediaan B2 untuk pertambangan emas di Indonesia, Steven Sinugroho kembali mengimpor B2 dengan menggunakan perizinan yang telah diperoleh dari Kementerian Perdagangan, dengan maksud untuk menindaklanjuti Kerjasama dengan PT SPM. Barang-barang tersebut hingga saat ini masih berada di Gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di komplek Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.
Bahwa, oleh karena B2 sebagaimana terurai diatas diperoleh secara sah oleh PT SHC dan Steven Sinugroho, maka terhadap seluruh barang B2 yang terletak di Gudang milik PT SHC di
Pergudangan Margomulyo tidak patut dilakukan penyitaan. Barang-barang tersebut seharusnya tetap bisa dilakukan penjualan dan dapat dipergunakan oleh PT SPM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan emas.
Bahwa, jika terdakwa dianggap bersalah karena melanggar pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka Pemerintah sebagaimana kewajibannya yang melekat pada UU Perdagangan tersebut seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan bukan tiba-tiba melakukan pemidanaan.
Hal demikian menurut penasehat hukum, tidak sesuai misi Pemerintah untuk melakukan Percepatan Pembangunan. Kami sungguh menyayangkan terjadinya perkara ini, karena hingga saat ini, klien kami tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa semenjak awal pemeriksaan di Mabes hingga tahap persidangan seperti saat ini, koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan. Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, Terdakwa, Penasihat Hukum, JPU dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat di Gudang Margomulyo.
Namun pihaknya juga menyayangkan, adanya pemberitaan bahwa terhadap perkara tersebut tidak digelar, sehingga terkesan tidak ada persidangan, sekalipun telah dicatat pada website SIPP PN Surabaya.
Pihaknya juga keberatan terhadap pemberitaan yang menyatakan Terdakwa Mangkir pada persidangan tanggal 8 Oktober 2025 karena di tanggal itu ada persidangan terhadap Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho dengan waktu yang berbeda karena saksi Ahli yang hendak dihadirkan JPU juga berbeda.
Penasihat hukum merasa sangat keberatan terhadap pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
Dikatakan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, hingga saat ini, tidak ada upaya atau tindakan kliennya yang mengarah pada upaya menghalangi atau membuat agar persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kliennya juga berharap persidangan ini dapat mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi pada diri klien dan Perusahaan kliennya, sehingga nama baik dan martabat klien, keluarga klien, dan perusahaan kliennya kembali baik seperti semula.
Keterangan tertulis ini disampaikan penasehat hukum sebagai bentuk perimbangan atas pemberitaan atau opini atas permasalahan yang terjadi pada terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.(Gat/Nov)

