Pojokkiri.com, – SAMPANG – Tokoh Masyarakat Berinisial MJ asal desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, terduga kuat pelaku pembacokan pegawai SPBU 5469206 Camplong, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Senin (20/10/2025) dini hari.
Diyakini pelaku penganiayaan adalah MJ, bersama dua (2) orang temannya, karena banyak saksi hingga adanya bukti rekaman CCTV milik Pom Bensin setempat. Pelaku terekam menganiaya korban dengan Sajam jenis celurit dan senjata api, hingga korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Moh. Zyn Kabupaten Sampang.

Keterangan Humas RSUD dr. Moh. Zyn Kabupaten Sampang, Amin Jakfar Sodiq menjelaskan korban mengalami luka serius di bagian bahu kiri, kepala bagian kiri, tangan kiri dan leher bagian kiri. Korban diketahui bernama Hairuddin (29), warga Dusun Gung Dalem, Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong.
“Kejadian itu sekitar pukul 01.00 pagi pak, saya kenal pelakunya berinisial MJ itu dan 2 orang temannya” ujar pegawai SPBU lainnya, yang enggan disebutkan namanya.
Kronologis insiden tersebut diawali Pelaku MJ akan isi BBM, namun karena diduga tidak punya atau barcode isi BBM miliknya bermasalah, korban tidak mau mengisikan BBM dengan alasan aturan. Spontan pelaku sebanyak 3 orang langsung menganiaya korban, ungkap
Plt Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Namun Eko menjelaskan korban diduga diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis clurit saja, namun hingga saat berita ini diturunkan belum juga berhasil di tangkap pelakunya, dan masih mengaku tahap penyelidikan.
Sementara sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang berlumuran darah telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar, saat ini Satreskrim Polres Sampang sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan berat di wilayah Camplong. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti di lapangan,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan oleh jajaran Polres Sampang. Para pelaku diduga melanggar Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Sub Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan.(Man/F-R)

