
Lamongan, Pojok Kiri.com-Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Polres Lamongan. Pada Selasa (18/11/2025), Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan.
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Program Kerja Satresnarkoba tahun 2025, serta undangan resmi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur.
Acara turut dihadiri oleh Staf Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, KBO Satresnarkoba, Kanit 1 dan Kanit 2 Satresnarkoba, Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan guru pondok setempat.
Pengasuh Pondok Pesantren, Dr. H. Ahmad Iwan Zunaih, Lc., M.M., M.Pd.I, membuka kegiatan dengan sambutan yang menekankan pentingnya edukasi narkoba bagi para santri. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh perwakilan Bakesbangpol Jatim.
Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Agus Yulianto, S.H., M.H., memberikan materi yang mencakup:
Pengertian narkotika, jenis-jenis narkotika dan efek samping dan dampak buruk penyalahgunaan. Dan sanksi hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para santri memahami dasar hukum tentang narkoba, mengenali jenis-jenis narkotika, serta mengerti bahaya penyalahgunaannya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga penutup.
Satresnarkoba Polres Lamongan menegaskan komitmennya dalam upaya preventif narkotika di lingkungan pendidikan. “Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara,” pesan AKP Agus Yulianto.(lut)

