Pojokkiri.com

MA Selesaikan 99,54 Persen Perkara, Ning Lia Kecepatan Harus Sejalan dengan Keadilan

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Jakarta Pojokkiri.com – Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan perkara.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden ketika memaparkan sejumlah capaian di bidang hukum dan peradilan. Menurutnya, kecepatan penyelesaian perkara menjadi salah satu indikator penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Produktivitas Mahkamah Agung mencapai 99,54 persen. Selain itu sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan. Ini adalah capaian ketepatan waktu yang tinggi bagi MA dalam menyelesaikan perkara.

Apresiasi juga disampaikan Anggota DPD RI Lia Istifhama. Usai sidang, senator Jatim tersebut menilai capaian Mahkamah Agung menunjukkan adanya upaya serius dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Seperti yang disampaikan Presiden, apresiasi terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Sebab, ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan juga berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia.

Menurutnya, kecepatan dalam menyelesaikan perkara harus tetap berjalan beriringan dengan kualitas putusan dan prinsip keadilan. Bagi Ning Lia, peradilan tidak sekadar berbicara mengenai seberapa cepat sebuah perkara diputus, tetapi juga bagaimana proses tersebut mampu memberikan rasa keadilan kepada para pihak.

“Yang kami harapkan juga kecepatan penyelesaian perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian, independensi, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya dipaparkan, Presiden menyampaikan data kinerja MA yang menunjukkan bahwa terdapat 38.148 perkara yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara telah diputus. Dengan demikian, produktivitas memutus perkara mencapai 99,54 persen.
Selain produktivitas memutus, MA mencatat ketepatan waktu penyelesaian perkara pada tahap minutasi. Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Capaian produktivitas tersebut juga menjadi bagian dari keberhasilan MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen selama enam tahun berturut-turut. Angka tersebut menunjukkan tingginya jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani.

Ning Lia menilai capaian tersebut menjadi indikator positif bagi lembaga peradilan. Namun, ia mengingatkan agar keberhasilan secara kuantitatif tetap diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Angka 99,54 persen tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Tetapi yang paling penting adalah masyarakat merasakan dampaknya. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat angka produktivitas, tetapi juga harus merasakan bahwa proses peradilan semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” kata Senator Asal Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, Presiden tidak hanya menyampaikan aspek kecepatan penyelesaian perkara. Ia menempatkan capaian tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan supremasi hukum dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” tegas Prabowo.

Menurut Presiden, hukum dan keadilan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat. Ia menekankan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh hanya tersedia bagi kelompok yang memiliki kekuatan atau sumber daya. Presiden juga menyampaikan bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tetapi rakyat yang paling tidak berdaya juga harus bisa mendapatkan keadilan di pengadilan.

Dalam pidatonya, Presiden juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemandirian hakim.

Pernyataan tersebut menempatkan kinerja penyelesaian perkara dan kemandirian hakim dalam satu rangkaian pesan. Kecepatan menyelesaikan perkara menjadi capaian kinerja, sementara supremasi hukum dan kemandirian hakim menjadi prinsip yang harus tetap dijaga dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Bagi MA, capaian produktivitas 99,54 persen dan ketepatan waktu minutasi 96,74 persen menjadi bagian dari kinerja peradilan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pesan Presiden menegaskan bahwa peningkatan kinerja peradilan harus tetap berjalan seiring dengan penguatan supremasi hukum, independensi hakim, dan pemerataan akses keadilan.

Berita Terkait

Langkah Khofifah Rangkul Suku Tengger Dipuji, Lia Istifhama: Perda Masyarakat Adat

Pagar Nusa Sumenep Cetak Atlet Unggul, Lia Istifhama: Akhlak Adalah Kemenangan Sejati

sukoto pojokkiri.com

Agar Dunia Paham Ludruk hingga Campursari, Senator Lia Usul Standarisasi Penjelasan Budaya dalam Karya