AR dan barang bukti, sesaat diamankan oleh petugas Polsek Sambeng Polres Lamongan. (Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Apes dialami AR (43). Saat pulang kulakan arak dan tuwak dari Tuban, dia malah tertangkap polisi.
Laki-laki paruh baya waga Desa Ardirejo RT 01 RW 03, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan tersebut, dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.
Kanit Reskrim Polsek Sambeng Ipda Fahrur Rozi menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat jika ada seseorang yang akan mengedarkan miras. Ciri-ciri orang tersebut, adalah laki-laki dan mengendarai sepeda motor beat.
Anggota kami melakukan patroli di seputaran Jalan Raya Ardirejo mencari orang yang diinformasikan tersebut,” kata Fahrur Rozi, Kamis (9/3/2023).
Nah, disaat patroli tersebut, anggota mendapati pengendara motor beat Nomor yang membawa karung (glangsing) di jok belakang motor. Petugas yang curiga, langsung membuntutinya hinga menghentikan pengendara tersebut di jalan raya Ardirejo, Kecamatan Sambeng.
“Setelah dihentikan, anggota melakukan pemeriksaan barang bawaan. Ternyata yang dibawa adalah miras dalam kemasan botol air mineral dan jirigen, ” ujar Fahrur Rozi.
Menurut Fahrur Rozi, botol air meneral itu berisi arak. Jumlahnya 12 botol berukuran 1,5 liter, selain itu satu jurigen bersi tuwak juga turut diamankan. Diduga, minuman memabukan itu hasil kulakan dari Tuban dan diduga akan di jual kembali ke masyarakat.
Setelah dilakukan pendataan, belasan miras tersebut disita polisi. Selain itu, AR juga diganjar dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
” Kami amankan barang bukti dan kita laksanakan tindakan tipiring, ” pungkas Fahrur Rozi. (lut)

