Pojokkiri.com

Audit Stok Bongkar Maling Bobol Gudang Kedungdoro, Tiga Diciduk Polisi

Polsek Sawahan, Surabaya amankan 3 pelaku pencurian di kota Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Hilangnya sejumlah komponen kendaraan dan peralatan kerja dari sebuah tempat usaha di kawasan Kedungdoro, Surabaya, berujung pada pengungkapan kasus pencurian. Tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya setelah membobol dari dalam CV Yazakti.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik usaha, GH (77), mendapati sejumlah barang persediaan perusahaan hilang. Temuan itu diketahui setelah dilakukan pengecekan dan audit internal terhadap stok barang di tempat usaha yang berada di Kedungdoro 50-52, Surabaya.

Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Muljono mengatakan, laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai pencurian di sekitar lokasi.

Menurut Kompol Muljono, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian tidak jauh dari lokasi kejadian.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam prosesnya, anggota Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan patroli turut berkoordinasi terkait keberadaan orang-orang yang membawa barang hasil pencurian.

Anggota Reskrim Polsek Sawahan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran tersebut, tiga pria akhirnya berhasil diamankan masing-masing berinisial FL (39), RDS (29), dan BDS (29). Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan pencurian,” ujar Kompol Muljono.

Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana barang-barang tersebut dapat dibawa keluar dari tempat usaha.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita di antaranya dua evaporator mobil, 15 kondensor mobil berukuran 30 x 30 sentimeter, serta tiga kondensor mobil berukuran 30 x 50 sentimeter.

Selain komponen kendaraan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda listrik beserta tiga baterai. Dua mesin gerinda duduk, satu rol kabel listrik, dan satu kompresor kecil, dan mobil Sigra. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam proses penyidikan.

Sementara dari pihak pelapor, polisi turut mengamankan dokumen audit internal stok barang CV Yazakti sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penanganan perkara.

Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Sawahan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Kapolres Tanjung Perak Datangi Ulama, Jelang Pilkada

sukoto pojokkiri.com

Pencuri Kabel Telkom di Tembok Sayuran Surabaya, Polisi Temukan Alat Diduga Milik Pelaku

Polrestabes Surabaya Gerebek Pesta Sesama Jenis di Kawasan Hotel Ngagel, 34 Orang Diperiksa

sukoto pojokkiri.com