Pojokkiri.com

Keadilan untuk Nenek Elina: Senator Lia Istifhama Desak Bongkar Aktor Intelektual Mafia Tanah Surabaya

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com – Tangis pilu Nenek Elina Widjajanti menjadi luka mendalam bagi rasa keadilan di Kota Surabaya. Lansia berusia delapan puluh tahun tersebut harus menelan kenyataan pahit saat rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, rata dengan tanah dalam sekejap.

Insiden pengusiran paksa yang disertai dugaan tindakan kekerasan ini tidak hanya merenggut tempat tinggal, tetapi juga menciderai martabat kemanusiaan seorang warga senior yang seharusnya mendapatkan perlindungan di masa tuanya.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa praktik mafia tanah masih bergerilya dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi.

Menanggapi situasi memilukan tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan perhatian khusus terhadap pola kejahatan yang menimpa Nenek Elina.

Sosok yang akrab disapa Ning Lia ini mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai praktik sistemik yang melibatkan aktor intelektual berpengalaman. Menurutnya, publik perlu melihat lebih dalam melampaui konflik fisik yang terjadi di lapangan.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa mengklaim kepemilikan dan melakukan pengosongan secara paksa sementara pemilik sah merasa tidak pernah melepaskan haknya.

Senator berprestasi ini menegaskan bahwa dalang di balik layar inilah yang harus segera diseret ke meja hijau agar tidak ada lagi korban serupa di masa depan.

Dalam sudut pandang empatiknya, Lia Istifhama mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam skenario adu domba yang sering kali diciptakan oleh para mafia tanah.

Sering kali, pihak pembeli dan pihak pemilik asli dihadapkan pada benturan horizontal, sementara pelaku utama yang memanipulasi administrasi bersembunyi dengan aman di balik tumpukan berkas.

Ning Lia mengajak seluruh elemen warga untuk tetap tenang dan fokus mengawal proses hukum di Polda Jawa Timur. Fokus utama harus diarahkan pada validitas transaksi dan kejujuran dalam proses peralihan hak agar kebenaran materiel dapat terungkap secara terang benderang.

Lia Istifhama juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jatim yang telah bergerak cepat mengamankan pria berinisial S yang diduga sebagai pemicu pengusiran tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa langkah ini barulah awal dari pengungkapan jaringan yang lebih luas. Secara khusus, ia mendorong aparat untuk memeriksa peran notaris yang terlibat dalam pembuatan akta perikatan.

Baginya, notaris memegang tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan tanpa unsur paksaan atau manipulasi. Jika ditemukan adanya rekayasa dalam dokumen hukum, maka sanksi tegas harus diberikan agar profesi mulia tersebut tidak dijadikan tameng bagi tindakan kriminal.

Kepekaan Lia Istifhama terhadap kasus ini didasari pula oleh pengalaman pahit yang pernah dialami keluarga besarnya. Ia menceritakan bagaimana modus utang piutang sering kali disamarkan menjadi akta jual beli untuk merampas aset warga secara tidak sah.

Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung bahkan telah membuktikan bahwa pola-pola manipulatif tersebut memang nyata adanya. Berangkat dari kegigihan membela hak, ia meminta negara untuk hadir lebih nyata dalam melindungi warga rentan seperti lansia.

Baginya, perjuangan membela Nenek Elina adalah perjuangan menjaga keadilan sosial agar hukum tidak hanya tajam saat menyasar masyarakat kecil namun tumpul saat berhadapan dengan kekuatan mafia yang terorganisir (sul)

Berita Terkait

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Anggota DPD RI Lia Istifhama Optimisme Industri Rokok Kembali Berjaya

sukoto pojokkiri.com

Jatim Borong ProKlim 2025, Lia Istifhama Puji Konsistensi Pemprov Jatim

Lia Istifhama Apresiasi Swasembada Susu Jawa Timur Kokoh Jadi Penopang Produksi Susu Nasional