Pojokkiri.com

Gedung The Naff Elementary School Diduga Ilegal, Aspek Konstruksi dan Tata Ruang Dipertanyakan

Kediri, Pojokkiri.com.–

Keberadaan Gedung The Naff Elementary School di Kota Kediri tak lagi sekadar menuai sorotan, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang mempertanyakan kepatuhan hukum sekaligus keselamatan publik. Sekolah yang melayani jenjang TK hingga SD ini diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin fundamental yang menjadi syarat mutlak sebelum sebuah bangunan digunakan.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas pendidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir patut dipertanyakan legalitasnya. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan potensi pelanggaran yang tidak hanya dilakukan oleh pengelola, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

PBG bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya melekat verifikasi teknis terkait kelayakan struktur, sistem keselamatan, hingga kesesuaian tata ruang. Tanpa itu, sebuah bangunan—terlebih yang digunakan anak-anak—pada dasarnya beroperasi tanpa jaminan keamanan yang memadai.

Ironisnya, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seolah tanpa hambatan. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan hanya berlaku di atas kertas, atau memang ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi?

Dugaan pelanggaran semakin mengkhawatirkan ketika menyoroti kondisi fisik bangunan. Gedung berlantai tiga yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang VII Barat Nomor 9, Kecamatan Mojoroto tersebut disinyalir tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Indikasi struktur yang tidak meyakinkan memperbesar risiko, terlebih bangunan tersebut setiap hari digunakan oleh anak-anak usia dini.

Dalam konteks ini, potensi bahaya tidak bisa ditoleransi. Keselamatan seharusnya menjadi prioritas mutlak, bukan justru dikompromikan oleh dugaan kelalaian atau pengabaian terhadap standar yang berlaku.

Dari sisi tata ruang, indikasi pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) memperkuat dugaan bahwa pembangunan tidak mengikuti ketentuan yang semestinya. Jika benar, maka dampaknya tidak hanya terbatas pada bangunan itu sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan tata kota.

Yang lebih mengundang kritik, pihak sekolah justru menunjukkan sikap defensif dan tertutup. Kepala SD Islam Kreatif The Naff Kediri, Vicka Bella Fahira, S.M., M.Pd., memilih tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak yayasan.

“Mohon maaf, saya tidak berwenang. Harus koordinasi dengan pihak yayasan terlebih dahulu, atau bisa langsung ke pihak yayasan,” ujarnya singkat.

Sikap ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya isu yang dihadapi. Ketika menyangkut keselamatan anak-anak dan kepatuhan hukum, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka, bukan justru dihadapkan pada sikap saling lempar tanggung jawab.

Di sisi lain, warga sekitar mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang transparan terkait status perizinan bangunan tersebut. Fakta bahwa sekolah telah beroperasi selama dua tahun tanpa kejelasan izin semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.

“Sudah lama beroperasi, tapi soal izin kami tidak tahu,” ujar seorang warga.

Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Jika benar terjadi pelanggaran dan dibiarkan berlangsung, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemeriksaan menyeluruh tidak cukup hanya menjadi formalitas, tetapi harus diikuti dengan transparansi hasil dan penindakan tegas.

Apabila terbukti melanggar, penghentian operasional hingga pemenuhan seluruh persyaratan bukanlah opsi ekstrem, melainkan konsekuensi logis dalam menjamin keselamatan dan kepastian hukum. Tanpa itu, keberadaan bangunan tersebut akan terus menjadi simbol lemahnya penegakan aturan—dan yang lebih mengkhawatirkan, mempertaruhkan keselamatan anak-anak setiap harinya. (wan)