
Lamongan, Pojokkiri.com-Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus kakak beradik spesialis pencuri handphone (HP) milik sopir truk yang sedang parkir di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kedua pelaku berinisial KS (45) dan RS (34) asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap setelah buron ke wilayah Tuban. Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total barang bukti 30 unit HP berbagai merek.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan ponselnya saat memarkir truk. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan digital.
“Setelah korban melapor, kami langsung bergerak melacak sinyal handphone curian yang ternyata berada di wilayah Tuban, Jawa Timur,” ujar Kanit Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Moh. Fatihul Imf, Senin (29/6) pagi.
Begitu posisi sinyal terlacak dan ciri-ciri fisik pelaku berhasil dikantongi, petugas langsung melakukan pengejaran ke lokasi. “Setelah keberadaan lokasi pelaku terkunci oleh anggota kami, pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut langsung kami tangkap,” tegas Ipda Fatihul.
Imbauan Kamtibmas Polres Lamongan
Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Lamongan meminta para pengemudi angkutan barang untuk lebih waspada saat beristirahat di koridor jalan raya.
“Kami mengimbau kepada para sopir truk apabila memarkir kendaraan, pilihlah lokasi yang ramai dan banyak dilihat orang. Memilih lokasi parkir yang aman akan mengurangi risiko kejahatan,” pungkas Ipda Fatihul.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

