
Surabaya Pojokkiri.com – Di tengah bergulirnya kebijakan penataan pasar tradisional oleh Pemerintah Kota Surabaya, para Paguyuban Pedagang Hewan Unggas kembali menyuarakan harapan agar proses pembenahan dilakukan secara bijaksana, transparan, dan mengedepankan dialog. Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan pengajian rutin dan doa bersama yang digelar di Pasar Babaan, Surabaya, Minggu (5/7/2026).
Bagi para Paguyuban Pedagang Hewan Unggas, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda keagamaan, tetapi juga menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus menyatukan sikap menghadapi rencana penertiban yang hingga kini dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
Mereka menegaskan bahwa penataan pasar merupakan langkah yang patut didukung selama dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dalam distribusi pangan di Kota Surabaya.
Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Baba’an Surabaya, Hafid atau yang akrab disapa Abunawas, mengatakan para pedagang hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai bentuk maupun tujuan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
Menurutnya, informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya larangan berjualan unggas hidup serta aktivitas pemotongan unggas di area pasar. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena belum disertai kepastian mengenai lokasi maupun mekanisme usaha yang dapat dijalankan para pedagang.
Abunawas menjelaskan bahwa usaha perdagangan unggas bukanlah sektor yang baru tumbuh, melainkan mata pencaharian turun-temurun yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah diharapkan tidak memutus sumber penghasilan ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Ia juga menilai apabila persoalan utama berkaitan dengan kebersihan lingkungan pasar, maka penyelesaiannya perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, pengelola pasar, dan para pedagang.
Menurutnya, selama ini pedagang tetap memenuhi kewajiban membayar retribusi kebersihan maupun keamanan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap pengelolaan pasar seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dibebankan kepada pedagang.
“Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai arah kebijakan ini. Jika memang ada penataan, mari dibicarakan bersama sehingga solusi yang dihasilkan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah,” ujar Abunawas.
Abunawas menilai modernisasi pasar merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, proses tersebut hendaknya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan pedagang tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

Mereka berharap penataan tidak dimaknai sebagai pengurangan ruang usaha, melainkan menjadi upaya menciptakan pasar yang lebih sehat, tertata, dan tetap mampu menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat.
Melalui pengajian dan doa bersama tersebut, para pedagang juga memohon agar pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas sehingga setiap kebijakan dapat dirumuskan secara partisipatif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban pedagang hewan unggas Rahman, menegaskan bahwa pada prinsipnya para pedagang mendukung program pemerintah selama kebijakan tersebut disertai solusi yang realistis.
Ia mengatakan para pedagang hanya berharap tetap dapat menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah. Apabila persoalan utama berkaitan dengan limbah, menurutnya solusi yang lebih tepat adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rahman menjelaskan bahwa pedagang siap mengikuti aturan pemerintah, termasuk apabila diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik.
“Pada dasarnya kami mendukung setiap program pemerintah. Kami hanya berharap tetap bisa berjualan seperti biasa. Jika persoalannya limbah, kami siap mengikuti aturan. Bangunkan fasilitas IPAL, lalu kita kelola bersama agar lingkungan tetap bersih dan usaha masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan para pedagang dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, sehingga penataan pasar tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi baku mutu lingkungan sebelum membuang limbah.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengolahan air limbah melalui fasilitas IPAL.
Selain itu, berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatur standar teknis mengenai baku mutu air limbah, penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek), hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO), sehingga pembangunan IPAL menjadi salah satu solusi yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dalam mendukung usaha yang ramah lingkungan.

