
Surabaya Pojokkiri.com – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan seorang remaja mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam hingga menembus paru-paru.
Sebanyak 11 pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya, pada Senin (22/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri keberadaan para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, peristiwa itu berawal saat sekitar 15 orang yang tergabung dalam rombongan konvoi salah satu perguruan silat melintas di kawasan Jembatan Kutisari Utara sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pada saat bersamaan, dua remaja yang berboncengan sepeda motor melintas di lokasi. Salah satu korban mengenakan kemeja hitam bertuliskan ‘Broedershap’ di bagian belakang,” ujar AKP Hadi Ismanto, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, situasi kemudian memanas setelah terjadi saling meneriakkan identitas kelompok. Rombongan konvoi diduga langsung mengejar kedua korban hingga ke kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seberang Kantor BPS Jawa Timur, Jalan Kendangsari Industri.
Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban diduga dipepet hingga kehilangan kendali dan terjatuh. Tanpa memberi kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, para pelaku secara bergantian melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, potongan kayu, serta besi jenis double stick. Korban bahkan diinjak beramai-ramai ketika sudah tidak lagi mampu memberikan perlawanan.
“Salah satu korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di dalam bak penampungan sampah. Namun korban lainnya menjadi sasaran utama aksi pengeroyokan tersebut,” kata AKP Hadi.
Aksi kekerasan itu mencapai puncaknya ketika salah seorang pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok punggung korban.
“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius hingga menembus paru-paru dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Royal Surabaya,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, para pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Sementara korban yang selamat segera meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat. Sebanyak 11 orang kemudian diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu batang double stick berbahan besi, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat konvoi.
AKP Hadi menegaskan, seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Mereka dijerat Pasal 20 dan/atau Pasal 21 juncto Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban menderita luka berat,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Polsek Tenggilis Mejoyo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Reporter Samsul Arif.

