Pojokkiri.com

Kurir Sabu Keliling Surabaya Tinggalkan Paket di Titik Rahasia Diciduk Polres Tanjung Perak

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Adik Putrawan saat menggelar pres conference

Surabaya Pojokkiri.com – Peredaran sabu modus sistem ranjau dibongkar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang residivis berinisial TWS (29), warga Bratang, Surabaya, diamankan setelah menjadi kurir sabu dengan meletakkan paket narkotika di sejumlah titik sesuai instruksi pengendalinya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan saat press conference, tersangka itu kita ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Sidosermo, Surabaya.

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan sistem ranjau. Ia menerima perintah dari seseorang dipanggil KING yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Adik, pada Selasa (14/7).

AKP Adik mengatakan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka awalnya berkomunikasi dengan KING menggunakan aplikasi pesan Zangi. Melalui aplikasi tersebut, TWS mendapat instruksi untuk mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.

“Dari total paket yang diterima, sebanyak 10 paket diperintahkan untuk kembali diranjau di beberapa lokasi berbeda, yakni kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Sementara dua paket lainnya diberikan kepada tersangka sebagai imbalan yang dapat digunakan secara cuma-cuma,” tuturnya.

Namun ungkap AKP Adik, sebelum seluruh paket tersebut sempat diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Setiap kali berhasil meletakkan satu paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, tersangka memperoleh upah sebesar Rp20 ribu dari pengendalinya,” katanya.

Dari hasil pendalaman, diketahui TWS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun pada tahun 2023.

Motif utama kembali menjadi kurir sabu adalah faktor ekonomi serta keinginan memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 klip plastik berisi sabu sekitar 12,18 gram, telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Peringati Hari Lahir Pancasila 2025

Penggerebekan Pengedar Sabu Kapas Lor, Polisi Temukan Puluhan Poket Barang Haram Siap Edar

Gasak Motor Pembantu di Kos Gading Surabaya, Pelaku Ini Sempat di Samsak Massa