
Lamongan, Pojokkiri.com-Polsek Kembangbahu Polres Lamongan menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi S 5933 EK kepada pihak keluarga pemiliknya pada Minggu siang (19/7). Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas setelah sempat ditinggalkan oleh pengendaranya di sebuah sekolah.
Peristiwa bermula saat sepeda motor tersebut diparkir oleh seorang pria tidak dikenal di halaman MA Ma’arif Puter, Dusun Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Saat ditegur dan ditanyai oleh salah satu guru sekolah, pria tersebut justru langsung melarikan diri ke arah lahan tebu.
Pria misterius itu meninggalkan sepeda motor beserta sebuah tas berwarna cokelat. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi STNK kendaraan dan KTP atas nama Yudi Hermanto (32), seorang warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Petugas Polsek Kembangbahu yang mengamankan barang bukti langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Kenduruan, Polres Tuban, untuk mengidentifikasi sekaligus menghubungi pihak keluarga pemilik kendaraan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keluarga Yudi Hermanto dengan didampingi personel Polsek Kenduruan mendatangi Mapolsek Kembangbahu. Mereka datang membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai bukti sah kepemilikan.
Kepada pihak kepolisian, pihak keluarga menjelaskan bahwa Yudi Hermanto (YH) saat ini sedang mengalami depresi setelah ditinggal oleh sang istri. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan YH yang meninggalkan kendaraannya begitu saja saat ditegur warga.
Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi yang ketat untuk memastikan keabsahan dokumen, Polsek Kembangbahu akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak keluarga, yang diwakili langsung oleh ibu kandung YH.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan wujud nyata pelayanan prima Polri kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan ketelitian dalam proses identifikasi serta koordinasi antarwilayah, sehingga barang temuan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ipda Hamzaid.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
