Pojokkiri.com

Ingin Beli Rumah, Penjual Roti Malah Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi

Wanita di Surabaya Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi untuk Tambahan Beli Rumah

Surabaya Pojokkiri.com – Hukuman penjara rupanya belum membuat FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, kapok. Perempuan yang pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan baru bebas pada 2023 itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi.

Ironisnya, FR disebut menjalankan bisnis terlarang tersebut sebagai pekerjaan sampingan. Sehari-hari, dia bekerja sebagai penjual roti. Namun, penghasilan dari pekerjaan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi keinginannya menambah penghasilan, termasuk rencana membeli rumah.

Aksi FR akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendalami informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Ditangkap Saat Kembali Membeli Narkoba dari Madura

FR diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, mengatakan tersangka diduga mulai mengedarkan narkotika sejak April 2026.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok barang,” ujar AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Menurut keterangan polisi, FR mendapatkan pasokan narkotika dari pria berinisial P yang ditemuinya di kawasan Ketapang, Sampang, Madura.

Pada transaksi terakhir, FR disebut membeli sabu seberat sekitar 1 ons dengan harga Rp55 juta. Selain itu, dia juga membeli ekstasi jenis Heineken sebanyak 10 butir dengan harga Rp2,5 juta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram. Petugas juga menyita 10 butir ekstasi jenis Heineken dengan berat 4,274 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip, satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler.

Sabu Dijual Sesuai Pesanan
Dalam menjalankan aksinya, FR diduga menjual sabu berdasarkan pesanan pembeli. Narkotika tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah yang diminta.

Polisi menyebut FR mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Sementara untuk ekstasi, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per butir.

Sebelum diedarkan, sebagian kecil sabu yang dibelinya juga diakui sempat dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

“FR ini membeli sabu dari P sudah dua kali. Pertama pada awal April 2026. Untuk pembelian kedua, sabu dan ekstasi tersebut belum dibayar seluruhnya karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” jelas AKBP Dodi.

Kepada penyidik, FR mengaku nekat mengedarkan narkotika karena ingin mendapatkan keuntungan tambahan. Penghasilan dari pekerjaannya sebagai penjual roti disebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan rencana pribadinya.
Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut rencananya akan digunakan sebagai tambahan untuk membeli rumah.

Namun, rencana tersebut kandas setelah polisi mengungkap peredaran narkotika yang dijalankan FR. Kini, perempuan tersebut harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut (sul)

Berita Terkait

Penipuan Bermodus Test Ride, Berhasil Dibekuk di Kamar Kost-an

Curi Motor Untuk Biaya Sunat Anaknya 2 Bandit Curanmor Dibekuk Polisi

sukoto pojokkiri.com

Rusak Gembok Pagar 2 Bandit Curanmor Ditangkap, Polisi Sita Kunci T Modifikasi