KEDIRI, pojokkiri.com — Dua nyawa melayang. Pertanyaan keluarga belum terjawab. Ketika kesempatan mediasi dibuka, dokter yang menangani persalinan justru tak hadir. Begitulah pertemuan keluarga almarhumah Sri Astutik Anggraini, 40 tahun, dengan manajemen RS Aura Syifa Kediri pada Selasa, 13 Oktober 2026, berakhir: buntu.
Suami korban, Suyanto, 40 tahun, datang membawa satu harapan sederhana—bertemu langsung dengan dr. Jonatan dan perawat yang menangani istrinya sebelum meninggal bersama bayi yang dilahirkannya. Namun, menurut Suyanto, yang ditemuinya hanya jajaran pimpinan rumah sakit dan kuasa hukum.
“Tujuan saya ke sini adalah untuk mediasi, ingin bertemu dengan dokter Jonatan dan seluruh suster yang menangani istri saya. Saya sudah menyampaikan surat secara resmi, tetapi ternyata dari pihak rumah sakit tidak mempertemukan dengan dokter Jonatan,” kata Suyanto.
Bagi keluarga, pertemuan itu bukan sekadar urusan administrasi. Mereka ingin mendapatkan penjelasan tentang apa yang terjadi di ruang persalinan pada 23 September 2026, ketika Sri Astutik datang untuk melahirkan. Sebab, di balik kematian ibu dan bayi itu, terdapat rangkaian tindakan medis yang kini mereka persoalkan.
Ketidakhadiran dokter dan perawat membuat pertanyaan tersebut belum terjawab dalam mediasi. Namun, absennya tenaga medis itu sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan medis. Yang jelas, keluarga belum mendapatkan dialog langsung dengan pihak yang mereka anggap paling mengetahui kejadian tersebut.
Suyanto menuturkan, istrinya datang ke rumah sakit pada Rabu (23/9/2026) dini hari dalam kondisi yang menurutnya sehat. Menjelang sore, ketika pembukaan persalinan mencapai enam hingga tujuh sentimeter dan kondisi istrinya disebut mulai melemah, keluarga meminta agar dilakukan operasi caesar.
Menurut Suyanto, permintaan itu ditolak perawat dengan alasan tindakan tersebut belum ditanggung BPJS dan tiga persalinan sebelumnya berlangsung normal.
Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diklarifikasi: apakah operasi caesar memang telah diindikasikan secara medis saat permintaan diajukan, bagaimana kondisi ibu dan janin ketika itu, dan apa pertimbangan tenaga medis dalam menentukan metode persalinan.
Menjelang malam, persoalan lain muncul. Suyanto mengaku perawat melakukan tindakan Kristeller, yakni penekanan pada bagian atas rahim untuk membantu proses persalinan. Ia mempersoalkan cara pelaksanaannya yang, menurut pengakuannya, dilakukan dengan tekanan keras menggunakan kepalan tangan oleh dua perawat.
“Setelah buka 10, itu diadakan Kristeller, yaitu penekanan. Tetapi cara penekanan itu tidak selazimnya, dengan menggunakan kepalan tangan dua suster dari perut atas ke bawah secara keras,” ujarnya.
Suyanto juga menyebut denyut jantung bayi semula tercatat 137 kali per menit, kemudian turun menjadi 105 kali per menit setelah tindakan tersebut. Bayi akhirnya dilahirkan melalui operasi caesar dalam kondisi kritis dan meninggal dunia.
Tak lama kemudian, kondisi Sri Astutik memburuk hingga harus dirawat di ruang ICU. Nyawanya pun tak tertolong.
Urutan kejadian yang disampaikan keluarga itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penanganan persalinan. Tetapi satu hal harus dibedakan: perubahan denyut jantung setelah suatu tindakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kematian. Hubungan sebab-akibatnya harus diperiksa melalui rekam medis, keterangan tenaga medis, dan penilaian ahli independen.
Justru di situlah pentingnya klarifikasi langsung yang hingga mediasi tersebut belum diperoleh keluarga.
Persoalan tak berhenti pada tindakan persalinan. Keluarga juga mempertanyakan dokumen persetujuan tindakan medis yang terdapat dalam rekam medis. Suyanto menyatakan pihaknya menemukan tanda tangan yang tidak mereka akui sebagai tanda tangan almarhumah.
Jika keberatan itu benar, persoalannya bukan sepele. Keaslian tanda tangan, pihak yang memberikan persetujuan, waktu penandatanganan, serta tindakan yang disetujui perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli dan keterangan pihak terkait. Namun, hingga ada pemeriksaan, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pemalsuan yang terbukti.
Ada pula kejadian yang menambah tanda tanya keluarga. Menurut Suyanto, setelah jenazah dipulangkan, pihak rumah sakit mengirimkan pakaian dan plasenta ke rumah duka dalam kantong plastik.
Keluarga mempertanyakan alasan, prosedur, dan tata cara penyerahan benda-benda tersebut. Penjelasan rumah sakit dibutuhkan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.
Dua kematian, permintaan operasi caesar yang dipersoalkan, tindakan penekanan perut, perubahan denyut jantung bayi, hingga dokumen persetujuan medis yang dipertanyakan—semuanya merupakan rangkaian informasi yang perlu diuji secara terbuka. Tidak cukup hanya dengan saling menyangkal. Diperlukan dokumen, penjelasan profesional, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LPBH NU: Mediasi Buntu, Jalur Hukum Terbuka
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pendekatan itu tidak berarti keluarga akan terus menunggu tanpa kepastian.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” kata Munir.
Keluarga kini menunggu penjadwalan ulang pertemuan, dengan harapan dokter dan perawat yang menangani persalinan dapat hadir untuk memberikan penjelasan. Jika ruang klarifikasi tetap tidak menghasilkan jawaban, LPBH NU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Suasana selepas mediasi juga sempat memanas ketika awak media mencoba meminta konfirmasi dan, menurut keterangan yang diperoleh, mengalami hambatan dari petugas keamanan rumah sakit.
Hingga pertemuan itu berakhir, belum ada jawaban yang memuaskan keluarga atas pertanyaan utama mereka. Pihak rumah sakit perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas seluruh tudingan tersebut.
Sebab, perkara ini bukan semata-mata tentang mediasi yang gagal. Ini tentang dua nyawa yang hilang dan serangkaian pertanyaan yang masih menunggu jawaban.
Siapa yang memutuskan metode persalinan? Apa pertimbangan ketika keluarga meminta operasi caesar? Bagaimana tindakan Kristeller dilakukan? Apa yang menyebabkan kondisi bayi memburuk? Dan bagaimana menjelaskan dokumen persetujuan medis yang dipersoalkan keluarga?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan dugaan. Namun, juga tidak semestinya dibiarkan menggantung.
Keluarga telah kehilangan ibu dan anak. Kini, yang mereka tuntut adalah penjelasan yang terang, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum—agar tragedi tersebut tidak berhenti sebagai kisah duka tanpa kejelasan. (ade/wan)
