
SURABAYA – Sudah lebih dari 10 tahun organisasi advokat di Indonesia pecah. Akibatnya publik jadi bingung, hukum jadi nggak pasti.
Kondisi ini disoroti Dr. Moch Gati, S.H., C.TA., M.H., dari Sakty Law & Associates Surabaya. Menurutnya, bikin Dewan Advokat Nasional atau DAN itu wajib. Bukan urusan politik.
“Ini kebutuhan sistem. Kalau nggak ada satu komando yang jelas, advokat terus ribut sendiri. Kasihan masyarakat yang cari keadilan,” kata Dr. Gati, Selasa 31/5/2026.
*Ributnya Bukan Jumlah Organisasi*
Selama ini yang diributkan single bar lawan multi bar. Padahal menurut Dr. Gati itu bukan masalahnya.
“Intinya itu 8 kewenangan advokat sesuai UU No 18/2003. Pendidikan, ujian, sumpah, kode etik, sampai pengawasan. Sekarang dikerjakan sendiri-sendiri. Standarnya jadi nggak sama,” jelasnya.
Karena standarnya beda-beda, jadilah advokat pilih-pilih organisasi. Mana yang enak buat dia, ke situ. Istilahnya “forum shopping”.
*Boleh Banyak Organisasi, Tapi Komandonya Satu*
Solusinya gampang. Organisasi advokat boleh banyak, silakan. Itu hak berserikat. Tapi urusan profesi harus satu pintu.
“Organisasi tetap jalan. Tapi DAN yang pegang komando soal pendidikan, etik, disiplin. Jadi seragam. Publik juga enak, nggak bingung ngadu ke siapa,” terangnya.
*Jangan Takut Monopoli*
Soal takut DAN jadi monopoli, Dr. Gati bilang nggak usah khawatir. Asal transparan, dewan kehormatannya independen, dan publik bisa ngawasi.
“DAN itu ibarat arsitek. Ngatur sistem biar rapi. Kalau nggak ada arsitek, bebasnya malah jadi berantakan,” pungkasnya. (Jay/Adv)

