Pojokkiri.com

Bagaimana Arah Pengusutan Kasus FA? MAKI Jatim Pertanyakan Pelimpahan Perkara ke Kejagung

Heru Satrio Koordinator MAKI Jawa Timur saat melakukan orasi di Kejaksaan Negeri Surabaya 

Surabaya Pojokkiri.com – Penetapan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka terus memantik perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses hukum, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyita perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru, menyebut kasus yang menjerat FA menjadi gambaran situasi yang menurutnya menunjukkan adanya dinamika di lingkaran elite kekuasaan.

“Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol luar biasa yang menggambarkan perpecahan kongsi besar di lingkaran penguasa. Hal itu terlihat sangat jelas,” ungkap Heru.

Menurut Heru, perhatian terhadap perkara tersebut telah muncul sejak Mei 2025. Saat itu, sebuah kafe diduga menjadi lokasi penyimpanan aset yang disebut sebagai “timbunan harta”. Dugaan tersebut, katanya, telah menjadi perhatian aparat penegak hukum selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan pada Juli 2026.

Heru kemudian mengaitkan perjalanan kasus tersebut dengan posisi strategis FA saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia juga menyinggung kedekatan FA dengan sejumlah tokoh nasional yang menurutnya menjadi perhatian publik dalam mengamati perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, dinamika tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi, terlebih di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai adanya konflik kepentingan setelah penetapan FA sebagai tersangka.

Heru menyampaikan apresiasi terhadap langkah Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Mabes Polri yang dinilai berhasil mengungkap sejumlah perkara besar.

Ia menilai pengungkapan sejumlah dugaan mega korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan sektor asuransi dan tata kelola sumber daya alam, menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, keberanian aparat kepolisian dalam menangani perkara korupsi berskala besar layak mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Meski demikian, Heru mengaku menyesalkan adanya pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung setelah penetapan tersangka terhadap FA.

“Kami sangat menyesalkan adanya pelimpahan kasus pasca penetapan tersangka dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Ini menjadi kiasan bagaimana sang penguasa diduga mulai melakukan intervensi aktif dalam perjalanan kasus yang menjerat FA, walaupun perkara masih berada pada tahap penyidikan,” jelas Heru.

Ia menambahkan, masyarakat sebelumnya memberikan apresiasi terhadap kinerja Koortas Tipidkor Mabes Polri. Namun, publik juga dibuat terkejut dengan cepatnya proses pelimpahan perkara yang menurutnya masih berada pada tahap penyidikan.

Heru berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelimpahan perkara pada umumnya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, sehingga selanjutnya dapat diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.

Menurut pandangan MAKI Jatim, pelimpahan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan perlu mendapatkan perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan dari sisi hukum acara.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh pengadilan maupun otoritas yang berwenang.

Di akhir pernyataannya, Heru mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara FA agar berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kita kawal bersama-sama, dan ingat, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan,” pungkas Heru.

Kasus FA hingga kini masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum (gat/sul)

Berita Terkait

MAKI Jatim, Guru Sebagai Benteng Antikorupsi: Pendidikan yang Menanamkan Kejujuran Sejak Dini

Kisah Eksekusi Rumah Laksamana Judono di Surabaya: Sorotan Keras terhadap Mafia Tanah dan Sistem Hukum Indonesia

Jatim Super Exhibition Fair Volume III: Target 2.000 Pengunjung per Hari, Bukti Antusiasme Masyarakat