Pojokkiri.com

Bupati Jombang Lounching Pencairan APBDes Tahun 2020 dan Sosialisasi Perbub

Jombang, Pojok Kiri.com – Pemerintah Daerah  Kabupaten Jombang melalui Leading Sektor Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan lounching pencairan APBDes Tahun 2020 dan sosialisai empat Peraturan Bupati (Perbup)  terkait dengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) tahun 2020 di Pendopo Kabupaten Jombang, pada (29/1)

Sosialiasai itu merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam membina Pemerintah Desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Dan jadi tugas kita semua baik DPMD, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan Dana Desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Yang tidak kalah penting, adalah peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tentang pelaksanaan dan implementasi penggunaan dana desa, dengan harapan agar tujuan dari dana desa  dapat  meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud”, tutur Hj. Munjidah Wahab.

Kegiatan Lounching Dana Desa diikuti 302 Kepala Desa se-Kabupaten dan 4 empat Lurah di Jombang. Sebelum dibuka acara diisi pemutaran video profil usaha peternakan Warsubi Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Profil usaha ini diharapkan bisa memotivasi desa lain untuk lebih kreatif dalam menumbuhkembangkan perekonomian,dan wirausaha bagi masyarakatnya.

Hj. Munjidah Wahab berharap, semua yang terlibat dalam pemberian bantuan keuangan kepada desa ini benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran desa yang sangat besar, agar terhindar dari penyelewengan. Peraturan tentang hal tersebut sangat penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang belum memahami. Apalagi terkait adanya peningkatan Dana Desa yang dikucurkan di desanya.

“Saya mohon kepada Camat beserta jajarannya ikut berperan memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Bupati Jombang. Pada lounching pencairan dana Desa juga disosialisasikan 4 (empat) Peraturan Bupati (Perbup) yaitu Perbup Nomor 1 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBDESA, Perbup No. 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Dana Desa (DD) bagi desa di Kabupaten Jombang, Perbup No. 3 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Perbup No. 4 tahun 2020 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Anggaran DD tahun 2020.

Untuk Kabupaten Jombang mengalami peningkatan Rp.  5.260.741.000,- dibanding tahun 2019 lalu, yang memperoleh Rp. 274.889.392.000,-
Sedangkan  tahun 2020 ini sebesar Rp. 280.150.133.000,-.

Kenaikan Dana Desa ini diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan di desa. Seperti, meningkatkan SDM dan Ekonomi Desa serta Pelayanan Dasar di bidang kesehatan, terkait stunting dan pendidikan.
“Ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim,” tandas Bupati Jombang. Bupati menambahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan skema alokasi anggaran DD tahun 2020 ini mengalami perubahan. Yang mana biasanya baru sekitar 20 persen dari DD yang ditransfer ke Desa, namun sekarang ditingkatkan menjadi 40 persen, dan 40 persen untuk pencairan berikutnya dan terakhir 20℅.

“Mulai tahun ini, Mendes PDTT melakukan terobosan, yakni tidak ditransfer dana ke Kabupaten, melainkan langsung ke rekening Desa,” ungkapnya. (hms/fer)