Pojokkiri.com

Detik-detik Penggeledahan di Rumah Janda Tuban oleh Jaka Tingkir Polres Lamongan

 

Baju yang dikenakan pelaku saat mencuri tas di Ruang ICU RSUD Dr Soegiri disita dari almari milik pelaku.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengendus keberadaan dan menangkap Putri Rahmawati (26), pelaku spesialis pencurian tas dan uang milik keluarga penunggu pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan. Penggeledahan rumah dan penangkapan pelaku dilakukan di Dusun Kraksaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Proses penggeledahan dirumah pelaku yang berstatus janda tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB guna menyisir barang bukti terkait aksi kejahatannya yang sempat viral di media sosial.

Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya di rumah sakit dan sisa uang hasil curian sebesar Rp 500.000.

Menurut keterangan petugas di lapangan, Putri Rahmawati bersikap kooperatif saat ditangkap dan mengakui serta menyesali seluruh perbuatannya.

Sebelum ditangkap, aksi nekat pelaku yang menggasak tas berisi uang Rp 2,5 juta di ruang tunggu ICU RSUD dr Soegiri pada Senin (21/9/2026) malam terekam jelas oleh kamera CCTV. Sadar wajahnya viral dan menjadi buron, pelaku sempat panik dan berpindah-pindah tempat persembunyian mulai dari Surabaya hingga Bojonegoro, sebelum akhirnya terpantau pulang ke rumahnya di Tuban.

Berdasarkan hasil interogasi awal oleh kepolisian, Putri diketahui merupakan komplotan spesialis pencuri di area fasilitas publik. Ia tercatat sudah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan rincian 5 TKP menyasar sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan di Bojonegoro, serta 1 TKP di RSUD dr Soegiri Lamongan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(lut)

Editor: Zainul Lutfi