Pojokkiri.com

Ditangkap di Warkop Lurahe Coffee

Ahmad Miftahul Ulum pengedar pil dobel L.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menggulung pengedar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 97 butir Pil Dobel L, 1 bekas bungkus rokok Djarum 76 warna hijau, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 buah HP Vivo Y17.

Disebutkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, bahwa hal ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan Ainur Rohman sebagai pembeli,” kata Ipda Andi Nur Cahya kepada Pojok Kiri di Mapolres Lamongan, Kamis (18/7/2024).

Dari penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka Ahmad Miftahul Ulum diwarung kopi “Lurahe Coffe” di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sebagai pengedar.

Ketika menangkap Ainur Rohman dan Ahmad Miftahul Ulum pada Selasa (16/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Satreskoba Polres Lamongan yang dipimpin Iptu H.Bashori.

“Tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ” tambahnya.

Sementara itu, Ipda Andi Nur Cahya menambahkan, Lamongan dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar Narkoba ini.

Dari hal ini menurut Andi harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar dalam hal ini peredaran Narkoba di Kabupaten Lamongan.

“Saya himbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat-obatan terlarang,”pungkasnya.(lut)