
Kota Malang, Pojokkiri.com –
Untuk yang kesekian kalinya DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna.Kali ini DPRD Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Berdasarkan isyarat akhir yang disampaikan oleh setiap fraksi, disimpulkan DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui ranperda yang disusun sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD ini. Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025).
Hadir dalam paripurna tersebut antara lain, Wakil Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, para anggota DPRD Kota Malang,para staf ahli dan asisten di Pemkot Malang serta Forkopimda Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyampaikan bahwa Pemkot Malang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perda oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan. Terdapat beberapa jenis retribusi dan potensi retribusi yang belum tertua di perda sebelumnya. Jadi harapannya, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan pemungutannya bisa tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkap Wawali Ali.
Salah satu poin utama Raperda PDRD ini adalah perubahan ambang batas minimal omzet usaha yang dapat dikenakan pajak, yakni Rp15 juta setiap bulan. Wawali Ali menyebutkan bahwa penetapan batasan tersebut juga berkaca dari daerah lain dan tidak akan berdampak pada pelaku usaha kecil, seperti PKL.
“kita tentu sudah menganalisis semuanya, kita juga punya data kabupaten/kota di Jawa Timur. Hari ini sudah kita putuskan batasannya yakni Rp15 juta, sama dengan Surabaya. Jika pun nanti ada keluhan dari PKL, bisa jadi nanti ada perhatian khusus dan perlindungan bagi para PKL ini kita buatkan peraturan khusus untuk mendetailkan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan jika dalam Ranperda PDRD tidak secara gamblang tertulis jenis pelaku usaha yang alami, apakah PKL atau lainnya. Namun, perempuan yang akrab disapa Mia ini menyebut bahwa mengirimkan pengenaan pajak ini adalah berdasarkan omzet.
“Yang kami usahakan untuk lindungi adalah dengan omzet. Awalnya kami tetapkan Rp5 juta terus dimasukkan menjadi Rp 15 juta, dan ada yang menyatakan Rp 25 juta. Nilai ini sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan mempertimbangkan satu dan hal lain sehingga ditetapkan Rp15 juta,” jelasnya.
Masih kata Mia, ia menekankan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda setelah ditetapkan nantinya. Perempuan berhijab inipun berharap bahwa ini bukan sekadar mengejar pendapatan daerah melalui pajak, namun bagaimana pemerintah hadir untuk melindungi objek pajak agar bisa berkembang.
“Setelah ini terlindungi, terbentuklah animo dan atmosfer usaha, dan usaha berjalan dengan baik, otomatis nanti kita akan dapat mengubah potensi yang lebih baik. Bisa kita lakukan dengan perbaikan sistem pengungkapan, pemutakhiran data. Jadi intinya bagaimana kita bisa melindungi masyarakat,” tandas wanita berhijab ini. (**).
