Pojokkiri.com

Gugatan SK Satgas di PTUN Terancam Dihentikan

Foto : Tim Hukum Bupati Situbondo di PTUN Surabaya

Situbondo,pojokkiri.com
Sengketa SK Satgas di PTUN Surabaya, masih berkutat di Dismissal atau proses penyaringan gugatan di pengadilan. Sidang gugatan Amirul Mustafa ini masih dalam proses, artinya belum masuk kepada subtansi persidangan ke materi obyek sengketa.

Hal ini disampaikan Abd. Rahman Saleh, Kuasa Hukum tergugat Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Selasa, (18/11/2025)

” Masih proses dismissal, artinya belum masuk kepada substansi persidangan ke materi obyek sengketa, ” katanya.

Menurutnya, itu semua terungkap pada persidangan Dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pada hari ini Selasa, 18 November 2025.

Dia, menceritakan jika penggugat mempersoalkan adanya ketidaksamaan antara SK yang telah beredar bagi penerima SK yang tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Situbondo.

Majelis Hakim Dismissal, menurut pria asal Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo ini, masih mengklarifikasi kepada dirinya sebagai kuasa hukum tergugat dari tim hukum Bupati Situbondo.

Ia, mengaku adanya ketidaksamaan antara JDIH dengan apa yang telah diterima oleh penerima SK Satgas akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

“Akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya, yakni hari Selasa depan (25/11). Tentu ini akan menjadi titik singgung antara obyek sengketa dengan fakta SK Satgas yang sebenarnya, ” jelasnya.

Abd. Rahman Saleh sosok pengacara berilmu tinggi ini, tak akan gentar dalam mengawal kliennya, siap menumbangkan penggugat di meja hijau PTUN. Sebab, gugatan yang dilayangkannya dinilai cacat secara fisik maupun formil.

“Kami selaku kuasa hukum bupati pada sidang berikutnya, akan memberikan penjelasan mana yang benar terkait SK Satgas yang disengketakan. Ini tentu akan dijadikan acuan oleh hakim ketika memberikan putusan sela, apakah perkara dilanjutkan atau tidak. Kita tunggu saja, yang jelas bupati telah menerbitkan SK Satgas dengan terukur dan benar. Semangat dan siap tumbangkan gugatan penggugat di meja hijau PTUN, ” pungkasnya.

Sementara itu, Amirul Mustafa dan kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan gugatannya di PTUN Surabaya, yang telah teregistrasi dengan nomor 126/G/2025/PTUN.SBY. (Inul)