Pojokkiri.com

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Warga Wajik Ditangkap Polisi

 

Helmi Dwi Kurniawan (mata diblur) di Mapolres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Lamongan menangkap Helmi Dwi Kurniawan (45) asal Dusun Wajik RT 06 RW 01, Desa Wajik, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Lantaran ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, ia juga memakainya sendiri.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid mengatakan, dalam hal ini, tindak pidana yang terjadi adalah perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Helmi Dwi Kurniawan, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa tersangka Helmi Dwi Kurniawan menjual paket 1,59 gram Narkotika jenis sabu,” terangnya, Senin (19/5/2025).

Petugas Polres Lamongan sendiri mengamankan tersangka Helmi Dwi Kurniawan di pinggir jalan Desa Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, pada Minggu (11/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan ditubuh korban diamankan 1 klip berisi narkotik jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram, 1 buah sobekan tissue, 1 buah solasi warna hitam dan 1 unit handphone merek Redmi beserta SIM card.

“Jadi status tersangka Helmi Dwi Kurniawan sebagai pengedar. Modusnya, tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak, kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali ke pelanggannya,” lanjutnya.

Tersangka Helmi Dwi Kurniawan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” tandasnya.(lut)