Pojokkiri.com

Jual Rekening untuk Bobol Bank Jatim Rp 119,9 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa Ahmad Sopian, menjalani sidang agenda tuntutan JPU. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, di ruang Cakra PN Surabaya, pada Kamis lalu (17/04/2025).
Surabaya, Pojokkiri.com –
Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani SH dan Rakhmawati Utami SH dari Kejati Jatim menuntut Ahmad Sopian dengan hukuman tiga tahun (36 bulan) penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut pada sidang di PN Surabaya yang diketuai Hakim Syaifudin Zuhri SH, pekan lalu.
Sejatinya, pekerjaan Ahmad Sopian ojek online. Namun, ia juga tergabung dalam group facebook (FB) jual beli rekening. Ketika ada orang mencari rekening, Ahmad Sopian menawarkan diri sehingga terjadi kesepakatan melaui chat di WA. Disepakati pembuatan rekening di Bank Sinar Mas. Untuk itu, Ahmad Sopian dibayar Rp 250 ribu.
Selanjutnya Reza dan Marcel (keduanya buron) membuatkan terdakwa rekening Bank Sinar Mas pada 5 Juni 2024, berupa tabungan SimasDigiSavings dengan nomer rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobilPlus. Lalu Reza dan Marcel memasukkan data atas nama Ahmad Sopian.
Rekening SimasDigiSavings dapat melakukan transaksi limit per hari hingga Rp 5 M.
Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi tidak wajar (anomali) pada tanggal 22 Juni 2024 di Bank Jatim sebanyak 383 kali transaksi dengan total nominal Rp 119.957.741.943. (Rp 119,9 M) yang dikirim melalui mobile banking (BI-Fast) dari rekening Bank Jatim  nomer 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktavania sebanyak 482 kali dan rekening Bank Jatim nomer 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
Salah satu ditransfer ke an Ahmad Sopian di Bank Sinarmas, 9 kali transaksi Rp. 2.249.995.689,-.
Jaksa  menyatakan terdakwa Ahmad Sopian terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” dan
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat (1).
Jaksa juga menyatakan barang bukti Terdakwa Ahmad Sopian, 1unit Handphone merk Samsung A30 hitam dirampas untuk dimusnahkan.
1unit PC merk Lenovo-90 DA hitam. 1 buah flashdiskmerk Sandisk hitam merah, berisi data (Image Server mxbackup. 1 unit PC merk Lenovo-90 HU Silver,1 unit PC merk Lenovo Think Center M73 Hitam.1 buah Hardiskmerk WD wara silver dengan ukuran 2 TB berisi data (Rekaman CCTV 18 Juni 2024 sampai dengan 24 Juni 2024).
Semua dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Sahril Sidik dkk.
Barang bukti saksi Ali Ridho,
Uang tunai Rp.1.100.000,-, barang bukti saksi Abie Kurniawan, uang tunai Rp 4.350.000,-,
barang bukti saksi Djoko Winata, uang tunai Rp.2.300.000,-
barang bukti saksi MARIA Angela Winata,uang tunai Rp. 1.600.000,-
barang bukti saks Dnoko Winata
uang tunai Rp.3.435.000,-
barang bukti saksi Samuel Maiuluhu uang tunai Rp.3.582.396,-
barang bukti saksi Hamzah Latif, uang tunai Rp.3.435.000,-
Barang bukti saksi Alex Fernando, uang tunai Rp.9.200.000,-
dengan jumlah total Rp. 938.951.481, dikembalikan ke PT. Bank Jatim melalui saksi Syaiful Bakhri.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 April 2925, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, Ahmad Sopian mengaku menjual beberapa rekening Bank miliknya, termasuk rekening Sinarmas dan Victoria, kepada Reza dan Marcel. Dari transaksi tersebut, menerima imbalan Rp 500 ribu secara tunai dari Marcel. Ia pernah menjual rekening BCA, tetapi tidak mengalami masalah hukum.
Terdakwa mengklaim tidak mengetahui bahwa rekening yang dijualnya digunakan untuk transaksi ilegal. Ia hanya diberitahu bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk bisnis online, ia mulai menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah dapat pemberitahuan dari Bank Sinarmas terkait adanya transaksi besar dari PT Bank Jatim. Setelah itu, rekeningnya diblokir oleh PPATK.
Terdakwa mengaku, data-data rekening Bank Sinarmas username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza.
Ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim ke Bank lain 12 rekening Bank milik orang yang berbeda : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon,ditransfer berkali-kali, salah satunya ditransfer ke terdakwa an. Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah Rp. 2.249.995.689,-.
Terdakwa mentransfer, mengalihkan aliran Dana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, senilai Rp2.249.995.689, ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan, diantaranya ke rekening :
Bank BRI,14 kali transaksi.
Bank BRI 21 kali transaksi.
Bank BRI 34 kali transaksi.
Bank BRI 7 kali transaksi.
Uang tersebut dibelanjakan ke Aset Crypto, dikirim kembali ke Aset Crypto Binance an. Ahmad Sopian.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) mengalami kerugian senilai Rp.119,9 M. (sw).