
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satlantas Polres Lamongan bersama Polsek Deket dan instansi terkait akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku juru parkir liar yang menarik karcis Rp 5.000 kepada sebuah truk yang sedang parkir di Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan. Para pelaku diduga merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Setelah dilakukan koordinasi, petugas menghadirkan empat orang pelaku tersebut di Balai Desa Sidorejo bersama Kepala Desa dan perangkat terkait. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (28/11/2025) malam itu, keempat pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Para pelaku juga membuat surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung oleh anggota Satlantas Polres Lamongan, Polsek Deket, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan. Dalam pernyataan tertulis itu, mereka mengaku menyesal atas aksinya yang viral di media sosial.
“Sehubungan dengan kejadian viral karcis liar di JLU Lamongan pada Kamis, 27 November 2025, kami berempat memohon maaf kepada pihak yang dirugikan. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan apabila mengulangi siap diproses hukum,” ujar M, perwakilan pelaku yang paling tua.
Kapolsek Deket, Iptu Tulus Hariyanto, S.E, M.H membenarkan proses pembinaan tersebut. “Keempat pelaku dihadirkan ke Kantor Desa Sidorejo. Mereka telah meminta maaf terkait kejadian karcis liar yang viral di media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, masing-masing pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika tindakan serupa kembali dilakukan, mereka akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sekaligus memastikan bahwa pelayanan dan ketertiban di jalur JLU Lamongan tetap terjaga.(lut)

