Pojokkiri.com

Karutan Surabaya Tegaskan Zero Tolerance Narkoba dan Ponsel Ilegal melalui STAR PROAKSI

Petugas Rutan Surabaya saat melakukan pemeriksaan

Surabaya Pojokkiri.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan melalui program STAR PROAKSI. Program tersebut menegaskan bahwa hasil evaluasi tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terukur, dan berkelanjutan.

STAR PROAKSI diresmikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Kemenimipas yang berlangsung di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 20–23 September 2026.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., turut menghadiri agenda tersebut bersama jajaran pimpinan Kemenimipas dari berbagai wilayah di Indonesia.

Mengusung tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi, Mewujudkan Kinerja Kemenimipas yang Berkualitas dan Berintegritas”, rapat koordinasi menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan, pelayanan, pengawasan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

STAR PROAKSI mendorong perubahan pola kerja di lingkungan pemasyarakatan. Setiap hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang jelas, dapat diterapkan, dan diawasi pelaksanaannya.

Salah satu fokus utama program tersebut adalah sterilisasi lingkungan lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta penggunaan telepon seluler ilegal. Penguatan pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mempersempit ruang terjadinya pelanggaran.

Tristiantoro menegaskan bahwa STAR PROAKSI harus menjadi penggerak perubahan yang benar-benar dirasakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“STAR PROAKSI menjadi momentum penting bagi jajaran pemasyarakatan untuk tidak berhenti pada evaluasi, tetapi segera menerjemahkannya menjadi langkah nyata. Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi utama dalam menjalankan pelayanan serta pembinaan warga binaan,” ujar Tristiantoro, pada Sabtu (26/9).

Menurutnya, pengawasan terhadap potensi masuknya narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya harus dilakukan secara konsisten, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan. Pengawasan internal, pemeriksaan sesuai prosedur, koordinasi antarpihak, serta tindak lanjut atas setiap temuan harus berjalan secara berkesinambungan.

“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, dan menjalankan langkah pencegahan secara terukur. Tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun ponsel ilegal. Namun, penguatan keamanan harus tetap berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan dan pembinaan,” tegasnya.

Penguatan keamanan, lanjut Tristiantoro, tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak-hak warga binaan. Lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif justru menjadi fondasi agar pelayanan serta program pembinaan dapat dilaksanakan secara optimal.

Program pembinaan kepribadian dan kemandirian harus tetap mendapatkan perhatian. Warga binaan perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kapasitas diri dan mengembangkan keterampilan produktif sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Karena itu, pemberantasan narkoba, pencegahan penggunaan ponsel ilegal, penguatan keamanan, peningkatan pelayanan, dan pelaksanaan pembinaan merupakan satu rangkaian tugas yang tidak dapat dipisahkan.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan internal. Setiap potensi kerawanan harus menjadi perhatian bersama, sedangkan setiap langkah perbaikan harus diarahkan untuk menciptakan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, bersih, dan mendukung proses pembinaan,” jelas Tristiantoro.

Tristiantoro juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan integritas tidak hanya berada di pundak pimpinan. Seluruh petugas harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah pelanggaran dan memastikan setiap tugas dilaksanakan sesuai prosedur.

“Intinya, evaluasi harus menghasilkan aksi dan komitmen harus dibuktikan melalui kerja nyata. Menjaga keamanan serta integritas bukan hanya tugas pimpinan, melainkan tanggung jawab seluruh jajaran,” katanya.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, pelaksanaan STAR PROAKSI menjadi bagian dari komitmen untuk membangun tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas. Setiap persoalan harus direspons melalui tindakan yang tepat, terukur, dan sesuai ketentuan.

Integritas tidak cukup disampaikan melalui slogan, sedangkan keamanan tidak cukup diwujudkan melalui janji. Keduanya harus dibuktikan melalui konsistensi kerja, ketegasan pengawasan, dan tindakan nyata di lapangan (sul)