Pojokkiri.com

Kompak Edarkan Sabu, Buruh Pabrik dan Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

Jombang, Pojok Kiri.com – Tergiur mendapatkan tambahan penghasilan cukup besar, dua orang yang berbeda profesi ini berbuat nekad. Keduanya putuskan untuk menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan salah satunya, juga mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Otomatis, saat aksinya sudah diketahui dan diincar polisi, keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang dengan sejumlah barang bukti. “Keduanya diduga kuat selain jadi pengedar sekaligus pengguna,” kata AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba, Minggu (2/2/2020).

Pertama adalah Abdul Muis (38), warga Dusun Kedung, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh. Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik itu ditangkap di depan rumahnya. Dari tangannya, diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan total berat kotor 0,88 gram, sebuah HP beserta simcard dan uang Rp 185 ribu. “Tersangka sudah lama jadi TO (target operasi, red),” jelas Mukid.

Dikembangkan lebih lanjut, petugas berhasil meringkus Suhariyanto alias Mbis (28), juga warga Desa Kedungrejo. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus di rumahnya. Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 8 paket sabu dengan total berat kotor 3,91 gram, sebuah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 0,76 gram.

Selain itu, diamankan 1 pack plastik klip kosong, sebuah korek api sebagai kompor, 1 unit timbangan elektrik, 1 plastik berisi 950 butir pil dobel L, sebuah HP beserta simcardnya dan uang Rp 1,1 juta diduga hasil transaksi.

Kini, kedua tersangka menjalani proses hukum yang berlaku dan ditahan guna pengembangan lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Mukid. (arf)